Kajian Fiqih Wanita



Sungguh Islam sangat memperhatikan wanita, kenapa tidak ?! Bukankah dia itu sebagai ibu, saudari, putri atau bahkan seorang istri, dan sesungguhnya wanita muslimah yang dikehendaki oleh Islam adalah seorang yang berpendidikan yang memiliki ilmu yang bermanfaat dan mampu menyebarkannya diantara sesamanya.

Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS At-Tahrim : 6) Ali bin Abi Tholib radhiallahu’anhu berkata : “Ajarkan untuk diri diri kalian dan keluarga kalian “Al-khoir” (kebaikan) Termasuk ” الخسر ” bahkan yang terbaik adalah mempelajari hukum-hukum agama kita, mempelajari hukum-hukum syariat serta kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
من يرد الله به خيرا يفقه فى الدين
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan kepadanya, maka Allah akan memberi kepahaman untuknya dalam agama” (H.R. Bukhori dan Muslim) Akan tetapi pada masa sekarang ini dalam masyarakat Islam laki-laki maupun wanitanya banyak berpaling dari mempelajari hukum-hukum agama ini, mereka mengabaikan tidak memperhatikannya sehingga meratalah kejahilan tentang hukum agama diantara kaum muslimin. Musuh telah melempari kita dengan anak panahnya, khususnya kepada wanita muslimah untuk merusak mereka, yang tugas mulia mereka untuk mendidik generasi penerus, pencetak tokoh-tokoh ulama kaum muslimin, mereka para musuh telah menang! Telah berhasil! Dengan berbagai tipu muslihat yang terselubung untuk memalingkan wanita dari mempelajari agamanya!

Pengertian Fiqh

a. Menurut bahasa artinya: kefahaman, mengerti.

Allah Ta’ala berfirman:
وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُم
“Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka.” (QS Al-Isra 44) Juga firman Allah Ta’ala:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُول
“Mereka berkata: ya Syuaib kami tidak mengerti kebanyakan yang kamu ucapkan.” (QS Hud: 91)

b. Menurut istilah syar’i: artinya ” mengenal hukum Allah baik berupa keyakinan maupun amaliah perbuatan”

Maka ilmu fiqh dalam syariat bukan khusus membahas tentang perbuatan dan hukum amaliah seorang yang mukallaf, akan tetapi juga membahas hukum aqidah/ keyakinan, bahkan sebagian ulama berpendapat: ilmu aqidah adalah ilmu fiqh yang paling agung, ini adalah haq benar adanya. Karena kamu tidak beribadah kecuali setelah mengenal: 1. Tauhid Rububiyah. 2. Tauhid Asma’ wa shifat. 3. Tauhid Uluhiyyah. apabila kamu tidak memahami hal itu, bagaimana kamu beribadah dalam keadaan jahil.


*Kajian fiqih wanita dari kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله yang diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada 1435 H.

Lebih baru Lebih lama