بسم الله الرحمن الرحيم
PERTEMUAN KE 1️⃣3️⃣
Bedah Buku: "BISNIS ONLINE, DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM"
~~~~~~~~~~
EKSPEDISI DALAM TINJAUAN SYARA'
~~~~~~~~~~
🎤 Disampaikan oleh :
Al Ustadz Abu Abdillah 'Afifuddin as-Sidawi حفظه الله تعالى
⏰ 17 Shafar 1443 H | 23 September 2021 M
●> Sesi 1 (Durasi 1:10:20)
Atau download di sini
●> Sesi Tanya Jawab (Durasi 08:59)
Atau download di sini
1️⃣. Hukum shopee pay, biar pas bayar2 dapat diskon lebih murah?
2️⃣. Hukum BPJS kesehatan, jika yang bayar tiap bulan adalah perusahaan?
3️⃣. Ana pernah jadi broker/calo jual beli rumah. Suatu ketika dapat pembeli, kemudian saya serahkan kepada pihak yg berwenang (pemilik rumah) untuk negosiasi dan berlanjut mengadakan transaksi, ana sudah wanti-wanti untuk tidak menggunakan KPR, ternyata mereka (pihak pembeli dan pemilik rumah, deal, dan transaksi dengan sistem menggunakan pihak ke 3 / KPR), saya tidak berada di tempat saat mereka bernegosiasi.
Kemudian sejumlah uang fee/komisi, tetap ditransfer ke rekening ana, bagaimana statusnya uang komisi yang ana terima?
Apakah halal dipakai? kejadian ini sudah cukup lama beberapa tahun silam.
4️⃣. Ana adalah mitra/agen sebuah produk herbal dan ana mitra yg tidak di gaji.
Ana mendapatkan surat pernyataan dr distributor yg isinya ttg kesepakatan untuk menjaga harga jual dg harga yg disepakati. dalam pernyataan tsb ada pinalty berupa denda bagi yg melanggar.
Bolehkah saya menyepakati surat pernyataan tsb?
5️⃣. Untuk Asuransi kesehatan yang dibayarkan pihak perusahaan untuk para karyawannya, tanpa memotong hak/gaji karyawan, bagaimana hukumnya? Apakah jika kita sakit bisa dimanfaatkan?
6️⃣. Ana punya barang, dibeli orang, orang tersebut beli pake uang pinjaman dari bank, bagaimana hukumnya?
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
🍃Turut menyebarkan:
WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa
Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu
🇸 🇸 🇱 🇳
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Sabtu, 18 Shafar 1443 H / 25 September 2021 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀