بسم الله الرحمن الرحيم
PERTEMUAN KE 🔟
💰📒 Bedah Buku: "BISNIS ONLINE, DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM"
~~~~~~~~~~
📲💰 RAGAM TRANSAKSI DAN PEMBAYARANNYA (BAG 2)
~~~~~~~~~~
🎤 Disampaikan oleh :
Al Ustadz Abu Abdillah 'Afifuddin as-Sidawi حفظه الله تعالى
⏰ 11 Muharram 1443 H | 19 Agustus 2021 M
●> Sesi 1 (Durasi 1:04:40)
Atau download di sini
●> Sesi Tanya Jawab (Durasi 14:17)
Atau download di sini
1️⃣. Bolehkah marketer membeli barang untuk dirinya sendiri, dengan harga marketer?
2️⃣. Teman ana punya buah alpukat masih di pohon, lalu menawarkan kepada ana untuk dijualkan buahnya.
Ana menambahkan harga 3rb rupiah/kg nya.
Kemudian saya tawarkan kepada teman teman saya, Alhamdulillah banyak yang mau.
Bagaimana hukum jual beli seperti ini apakah ssya termasuk menjual barang yang belum dimiliki?
3️⃣. Apakah betul tidak diperbolehkannya akad utang piutang/pinjaman (qardh) digabung dengan akad jual-beli?
4️⃣. Apakah termasuk menipu dalam jual beli, seorang penjual nadu murni lebah ternak, yang mana lebahnya alami di hutan Akasia, namun digembalakan, akan tetapi dalam kemasannya tertulis madu hutan berkualitas diambil dari peternakan lebah di hutan Sumatera.
Orang awam memahami madu hutan adalah madu lebah liar (Dorsata), sedangkan madu ternak adalah yang digembalakan.
Bagaimana pandangan ustadz?
5️⃣. Para pedagang bersepakat untuk saling membantu sesama pedagang dengan cara bertanya harganya ini berapa? Ongkirnya berapa? Stoknya ada?
Atau dg memuji-muji barang nya.
Niatnya agar orang awam melihat toko² tersebut ramai pengunjung.
Namun mereka tidak ada niat untuk menipu seolah-olah mau beli atau sudah pernah beli. Hanya sekedar mengunjungi toko-toko aja.
6️⃣. • A sebagai marketer penjualan sepatu kulit dari B dengan sistem PO (proses pembuatan sekitar ± 1 bulan atau lebih) dan ada syarat DP dr konsumen bila A dapat orderan.
• A mendapat orderan dari konsumen C (per tgl 1 agustus) dan sesuai persyaratan ada pembayaran DP.
• C membayar DP langsung ke rekening si B.
• Esok paginya B memberi info tambahan kepada si A agar menginfokan kepada konsumennya yaitu C agar pelunasan dilakukan pada tgl 20 Agustus, apakah (transaksi seperti ini) dibolehkan?
7️⃣. Afwan mau bertanya, ana melakukan akad membeli suatu barang secara online dan sudah ana transfer lunas. yg saya ketahui barang sudah dikirim namun setelah ana tunggu-tunggu sampai 4 hari belum datang barangnya.
Akhirnya ana tanyakan ke penjual minta resi pengirimannya, penjual bilang blm dikirim barangnya, saya tunggu lagi sampai 1 minggu blm ada kabarnya.
Saya tanyakan lagi ternyata barang blm juga dikirim, dan baru kasih alasan ternyata stiker produknya belum jadi. karena kesal akhirnya saya memutuskan ke penjual untuk batalkan saja. namun Penjual menjawab besok baru bisa dikirim.
Apakah akad seperti ini harus tetap dibatalkan atau menerima jawaban penjual sementara hati sudah kesal?
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
🍃Turut menyebarkan:
WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa
Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu
🇸 🇸 🇱 🇳
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Sabtu, 19 Muharram 1443 H / 28 Agustus 2021 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀