HUKUM MEMASANG BENDERA SAAT HARI KEMERDEKAAN





HUKUM MEMASANG BENDERA SAAT HARI KEMERDEKAAN



✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah



❓ Pertanyaan:


Ustadz, apa alasan dibolehkannya memasang bendera saat 17 Agustus? 

Apakah kita juga boleh berjualan sesuatu yang berbau nasionalisme agar sesuai momennya dengan tujuan agar lebih laris, seperti kaos dengan warna dan pesan nasionalisme.



💡 Jawaban :


Alasannya:


⚪ 1. Perintah dan instruksi pemerintah.



⚪ 2. Mengibarkan bendera tanpa tujuan tertentu yang berbau mistis dengan tujuan untuk menampakkan lambang negara, merupakan suatu perkara yang 'urf (kebiasaan suatu bangsa).


▪️ Rasulullah shalallahu alaihi wasallam hampir di setiap peperangan mengibarkan bendera.


▪️ Pengibaran bendera yang dilakukan sebuah pasukan dalam peperangan merupakan simbol kekuatan  pasukan tersebut.



⚪ 3. Fatwa ulama tentang bolehnya perbuatan tersebut.


❌ Adapun berdagang pernak-pernik untuk perayaan bid'ah, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu bentuk ta'awun'alal itsmi wal udwan.


Wallahu a'lam




🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu


⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah



📬 Diposting ulang hari Sabtu, 21 Dzulhijjah 1442 H / 31 Juli 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama