HADITS KEEMPATBELAS : SYARH NO. 9 APAKAH HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL?

 





HADITS KEEMPATBELAS  :  SYARH NO. 9 


APAKAH HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL? 



اللواط، هل يكون قائما مقام الإحصان وخلفا عنه؟ هذا هو محل النزاع بين العلماء، والأحاديث دالة على أنه يكون خلفا عنه ويكتفى به في إباحة الدم.

جامع العلوم و الحكم، صفحة : 129



Al-liwaath (homoseksual) apakah teranggap menggantikan posisi 'ihshan' (disamakan seperti orang yang sudah menikah)?


Hal ini diperselisihkan oleh para ulama, dan hadits-hadits yang ada menunjukkan bahwa hal itu teranggap seperti ihshan, serta cukup untuk manghalalkan darah (dirajam sampai mati).


📚 Jami'ulum wal Hikam, halaman 129




📝 Keterangan:

°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°


Pelaku homoseksual lebih berat hukumannya daripada zina.

Karena pelaku zina dibedakan hukumnya:


1. Bagi muhshan (sudah pernah nikah) dihukum rajam sampai mati.

2. Bagi ghairu muhshan (belum pernah nikah) dihukum cambuk lalu diasingkan selama satu tahun.



Adapun pelaku homoseksual tidak dibedakan apakah sudah nikah atau belum, bahkan hukumannya disama ratakan dengan cara dirajam sampai mati, seperti kisah umat Nabi Luth 'alaihissalam, yang buminya dibalik sehingga mereka dihujani batu-batuan (dirajam) sampai mati. 

Wal 'iyadzu billah.



•••●✿❁✿●•••



✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 9 Muharram 1443 H / 18 Agustus 2021 M







🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











Lebih baru Lebih lama