APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah memberi peringatan,
ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﺃﻭ ﻇﻔﺮﻩ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﺗﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ
“Sebagian orang (pada umumnya) memahami bahwa barang siapa yang ingin berkurban kemudian dia mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah; maka (berarti menyebabkan) kurbannya tidak diterima.
ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ ﺑﻴﻦ، ﻓﻼ ﻋﻼﻗﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﻮﻝ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻷﺧﺬ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ
Ini adalah kesalahan yang jelas. (Yang benar), tidak ada kaitannya antara diterimanya kurban dan mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan (rambut, kuku, atau kulit).
ﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺧﺬ ﺑﺪﻭﻥ ﻋﺬﺭ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻟﻒ ﺃﻣﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ، ﻭﻭﻗﻊ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ اﻷﺧﺬ, ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﻮﺩ
Namun, barang siapa yang melakukannya tanpa uzur, sungguh dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menahan diri.
Demikian pula dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi (dari mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan).
Dengan demikian, dia wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah serta tidak mengulanginya.
ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ
Adapun kurbannya, maka (perbuatannya mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan) tidak menghalangi untuk diterima.”
📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 54-55
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ اﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﺧﺬ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﺟﺮﺡ ﻓﻴﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﻗﺺ اﻟﺸﻌﺮ ﻋﻨﻪ، ﺃﻭ ﻳﻨﻜﺴﺮ ﻇﻔﺮﻩ ﻓﻴﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺺ ﻣﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﺑﻪ، ﺃﻭ ﺗﺘﺪﻟﻰ ﻗﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﺟﻠﺪﻩ ﻓﺘﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺼﻬﺎ، ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ
“Adapun seseorang (yang akan berkurban) memiliki kebutuhan untuk mengambil rambut, kuku dan kulit; maka tidak mengapa (jika dia melakukannya).
Misal:
– terdapat suatu luka yang menyebabkan perlunya menggunting rambutnya, atau
– kukunya patah yang menyebabkan hal tersebut mengganggunya, sehingga dipotong bagian kuku yang mengganggu tersebut, atau
– kulitnya ada yang terjuntai sehingga mengganggunya lalu diambil bagian yang mengganggu tersebut;
semua hal tersebut hukumnya tidak mengapa.”
📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 55
🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/hukum-mengambil-sesuatu-dari-rambut-kuku-atau-kulit-jika-ada-kebutuhan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
✂️KAPAN LARANGAN MENGHILANGKAN RAMBUT, KUKU, DAN KULIT BAGI ORANG YANG KURBAN BERAKHIR?
🎁Fadhilatusy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah ditanya:
Berapa lama larangan mengambil rambut, kuku dan kulit pada sepuluh hari Dzulhijjah?
📄Beliau menjawab dengan ucapannya:
larangan ini sampai ia menyembelih. Apabila ia telah menyembelih, maka telah berakhir larangan ini.
📖Majmu' Fatawa wa Rasail
س127: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: إلى متى يمتد النهي عن الأخذ من الشعر والظفر والبشرة في عشر ذي الحجة؟
فأجاب بقوله: يمتد إلى أن يضحي، فإذ ضحى زال النهي.
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 6 Dzulhijjah 1442 H / 16 Juli 2021 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Qurban