JANGANLAH SUAMI MENCELA DAN MENCACI MAKI ISTRINYA
من حق الزوجة على زوجها ألا يسبها وألا يشتمها وألا يقبح هيئتها أو أفعالها ، وقد قال النبي ﷺ في حق المرأة على زوجها : " ولا يقبح " [ أخرجه أبو داود ].
Di antara hak istri atas suaminya, hendaklah
👉 tidak mencela istrinya,
👉 tidak mencaci makinya,
👉 tidak mencela (menjelek-jelekkan) fisik dan perbuatannya.
💬 Sungguh Nabi ﷺ telah bersabda tentang hak istri atas suaminya, yakni,
❝Dan janganlah (suami) mencela (istrinya).❞
📚 HR. Abu Dawud
•••●✿❁✿●•••
✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Ahad, 16 Dzulqa'dah 1439 H / 29 Juli 2018 M
📮 Diposting ulang pada hari Ahad, 25 Jumadil Akhir 1442 H / 7 Februari 2021 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Faedah Pagi