┏━━━━━━━━━━━┓
KAJIAN TAUHID
┗━━━━━━━━━━━┛
Dari kitab:
Tsalatsatul Ushul
(Tiga Landasan Utama)
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى
Syarah/Penjelasan oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد
Adapun orang yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, tapi tidak menganggap remeh atau rendah, dan tidak berkeyakinan bahwa yang lainnya lebih baik dari hukum Allah bagi dirinya, atau alasan yang semacam itu, maka dia ZHALIM dan TIDAK KAFIR, dan kezhalimannya bertingkat-tingkat sesuai obyek dan sarana hukumnya.
Adapun orang yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, tanpa menganggap remeh atau rendah terhadap hukum Allah, juga tidak berkeyakinan bahwa hukum selainnya lebih baik dari hukum Allah dan lebih berguna bagi manusia, atau dengan alasan yang semisal itu, dan dia berhukum dengan selain hukum Allah hanyalah karena memiliki kepentingan terhadap hasil putusan hukumnya, atau karena mempertimbangkan dilakukannya suap atau tujuan duniawi lainnya, maka dia FASIK dan TIDAK KAFIR, dan kefasikannya bertingkat-tingkat sesuai obyek dan sarana hukumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله telah menjelaskan tentang orang-orang yang menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib sebagai rab selain Allah, bahwa mereka ada dua jenis, yaitu:
1. Orang-orang itu mengetahui bahwa pendeta-pendeta tersebut telah mengganti syariat-syariat agama Allah.Akan tetapi orang-orang tersebut tetap mengikuti mereka dalam perbuatan mereka mengganti syariat-syariat agama Allah, dan meyakini bahwa BOLEH menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang Allah halalkan karena mengikuti pemuka-pemuka agama tersebut, padahal orang-orang itu mengetahui bahwa mereka menyimpang dari agama para rasul, maka tindakan seperti itu adalah KEKAFIRAN.
Allah dan Rasul-Nya telah menjadikannya sebagai perbuatan SYIRIK.
2. Keyakinan dan keimanan orang-orang itu terhadap perbuatan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal memang ada, tapi orang-orang itu taat kepada mereka dengan KESADARAN bahwa perbuatan seperti itu adalah perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana perbuatan maksiat yang dilakukan oleh orang muslim yang dia yakini bahwa hal itu adalah maksiat, maka orang-orang itu dihukumi seperti pelaku-pelaku dosa (yakni tidak keluar dari agama).
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 4 Rabi'uts Tsani 1442 H / 19 November 2020.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NATauhid #NAT165
====================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
NATauhid