MERAYAKAN HARI JADI PERNIKAHAN





 MERAYAKAN HARI JADI PERNIKAHAN




🖊️ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum suami istri merayakan hari jadi (anniversary) pernikahan dengan saling memberi kado.


Berikut ini penjelasan beliau.


👉🏻❌ "Saya berpandangan bahwa hal itu tidak boleh.


Sebab, mereka telah menjadikannya sebagai id (hari raya).

Setiap tiba hari tersebut, mereka menjadikannya hari raya, saling memberi hadiah atau kado, bersenang-senang dan yang semisalnya pada hari tersebut.


👉🏻✅ Kalau hal itu mereka lakukan SAAT ACARA PERNIKAHAN  pada malam atau siang harinya, tidak mengapa.


👉🏻❌ Adapun melakukan perayaan setiap tanggal tersebut setiap tahun, itu tidak boleh.


☀️ Sebab, hari-hari raya dalam syariat hanya ada tiga: Idul Fitri, Idul Adha, dan (hari Jumat) id tiap pekan."



(Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 4/2, diambil dari al-Maktabah asy-Syamilah)



(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)







•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•



       🍃Turut menyebarkan:

WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa







Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu


🇸 🇸  🇱 🇳



 ••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸••••



📬 Diposting ulang hari Jum'at, 2 Jumadil Akhir 1442 H / 15 Januari 2021 M







🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama