MERAYAKAN HARI JADI PERNIKAHAN
🖊️ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum suami istri merayakan hari jadi (anniversary) pernikahan dengan saling memberi kado.
Berikut ini penjelasan beliau.
👉🏻❌ "Saya berpandangan bahwa hal itu tidak boleh.
Sebab, mereka telah menjadikannya sebagai id (hari raya).
Setiap tiba hari tersebut, mereka menjadikannya hari raya, saling memberi hadiah atau kado, bersenang-senang dan yang semisalnya pada hari tersebut.
👉🏻✅ Kalau hal itu mereka lakukan SAAT ACARA PERNIKAHAN pada malam atau siang harinya, tidak mengapa.
👉🏻❌ Adapun melakukan perayaan setiap tanggal tersebut setiap tahun, itu tidak boleh.
☀️ Sebab, hari-hari raya dalam syariat hanya ada tiga: Idul Fitri, Idul Adha, dan (hari Jumat) id tiap pekan."
(Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 4/2, diambil dari al-Maktabah asy-Syamilah)
(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
🍃Turut menyebarkan:
WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa
Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu
🇸 🇸 🇱 🇳
••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸••••
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 2 Jumadil Akhir 1442 H / 15 Januari 2021 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Wanita & Keluarga