Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if (Pertemuan 39)

 







Pertemuan 39

KAJIAN MANHAJ 

Dari kitab:
Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if
(Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Mengkritisi Orang, Kitab dan Golongan)

Penulis: 
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair Al-Madkhali حفظه الله تعالى

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Di dalam Sunan Abu Dawud, ada riwayat:

نهى رسول الله صلى عليه وسلم عن الدواء الخبيث.

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang obat yang jelek (haram)."  Sunan Abu Dawud (hadits 3870)

Al-Khaththabi menafsirkan hal itu dengan khamar, dan daging hewan yang tidak boleh dimakan.

Dan dari Abu Mas'ud Al-Anshari:

نهى رسول الله صلى عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن.

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang harga (hasil jual beli) anjing, penghasilan pelacur, dan penghasilan dukun."  Muttafaqun 'alaih.

Ada pula riwayat yang lain agak berbeda:

شر الكسب، مهر البغي، وثمن الكلب، وكسب الحجام.

"Penghasilan yang jelek yaitu; hasil dari prostitusi (pelacuran), penjualan anjing, dan penghasilan hijamah/bekam."

Dalam riwayat yang lain:

ثمن الكلب خبيث، ومهر البغي خبيث، وكسب الحجام خبيث.

"Hasil penjualan anjing itu (penghasilan) yang jelek, hasil dari pelacuran itu jelek, dan penghasilan dari bekam itu jelek."

Catatan dari penerjemah tentang penghasilan dari bekam:

"Yang dimaksud dalam riwayat di atas bahwa penghasilan dari bekam itu jelek, karena di masa dahulu bekam memakai alat tradisional, yakni dengan cara menyedot darah dengan 'mulut' sehingga kadangkala darah kotor masuk tertelan ke dalam tenggorokan sampai masuk ke perut orang yang membekam, oleh karena itulah penghasilan dari bekam ini termasuk penghasilan yang jelek. Wallahu a'lam. (Selesai keterangan penerjemah).

Di dalam riwayat-riwayat di atas hanya disebutkan kejelekannya saja, maka di mana muwazanah dalam hasil usaha bekam??!

Padahal kadangkala hasil dari prostitusi (pelacuran), atau hasil penjualan anjing bisa jadi (dahulu) berupa madu, kurma, perak, bahkan emas!

Bahkan sebaliknya, sesuatu yang berbau busuk, kotor, dan jelek termasuk dari sebagian yang halal, contohnya dalam riwayat berikut ini:

عن جابر رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى عليه وسلم عن أكل البصل والكراث، فغلبتنا الحاجة، فأكلنا منها، فقال : "من أكل من هذه الشجرة المنتنة فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى من الإنس.

Dari Jabir رضي الله عنه berkata, "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang makan bawang dan daun bawang, lalu kami dikalahkan oleh kebutuhan maka kami memakannya, lalu beliau bersabda, "Barang siapa makan dari pohon yang berbau ini (bau tidak sedap dari bawang), maka janganlah mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana manusia juga terganggu dari (bau)nya." HR. Muslim.

Keterangan penerjemah:

Yakni dalam hadits di atas bahwa makan bawang atau daun bawang hukumnya makruh, dan yang disebutkan  dalam hadits hanya larangan makan bawang karena baunya yang tidak sedap, padahal pada bawang juga ada  manfaatnya, tapi tidak disebutkan sisi positifnya sedikitpun, jadi di dalam hadits ini juga tidak ada muwazanah, sehingga kesimpulannya bahwa tidak ada dalil yang membenarkan muwazanah. Wallahu a'lam. (Selesai keterangan. Pen.)

•••━════━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Senin, 1 Rabi'uts Tsani 1442 H / 16 November 2020.
__

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAManhaj #NAManhaj39
======================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
      • http://t.me/NAmanhaj
      • http://t.me/nisaaassunnah
Website 
      • http://www.nisaa-assunnah.com/p/namanhaj.html
      • http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah




Lebih baru Lebih lama