Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 228 )





Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



APAKAH ORANG YANG BERPUASA MENJAWAB AZAN ATAUKAH MENERUSKAN BERBUKA PUASA❓


Hendaklah engkau menjawab azan (setelah ta'jil. Pen. ), bahkan ini lebih penting bagimu (daripada meneruskan makan dan minum. Pen.), dan karena kamu ketika itu sedang menikmati karunia dari Allah (berupa makanan dan minuman sebagai buka puasa).



APA HUKUM SESEORANG YANG TIDAK DIIZINKAN OLEH ORANG TUANYA UNTUK I'TIKAF DENGAN ALASAN YANG TIDAK MEMUASKAN❓


I'tikaf itu sunnah, dan taat kepada kedua orang tua itu wajib hukumnya, sunnah tidak bisa menggugurkan yang wajib, dan pada dasarnya bahwa sunnah tidak mengalahkan yang wajib, karena yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah, sebagaimana firman Allah ta'ala dalam hadits Qudsi:


ما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه.


"Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai dari apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya." HR. Al-Bukhari (6502).



Apabila bapakmu melarang kamu i'tikaf dan menyebutkan alasan yang menuntut kamu untuk tidak i'tikaf karena dia membutuhkanmu, maka dalam masalah ini keputusan ada padanya dan bukan ada padamu, karena kadang-kadang pertimbanganmu tidak adil dan tidak obyektif, sebab kamu amat sangat ingin untuk melakukan i'tikaf sehingga kamu mengira bahwa alasan orang tuamu itu bukan alasan yang benar, sementara bapakmu melihat itu alasan yang benar, maka aku (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin) menasehatkan kepadamu hendaklah kamu jangan i'tikaf.


Tapi kalau misalnya bapakmu mengatakan, 

"Jangan i'tikaf !" 

tanpa menyebutkan alasan, maka kamu tidak wajib taat kepadanya dalam keadaan ini, sebab kamu tidak wajib menaatinya dalam perkara yang tidak merugikannya dan bahkan kamu akan kehilangan manfaat untuk dirimu sendiri.

(Ahkamush Shiyam, oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 31)



Walhamdulillah sampai di sini kita telah selesai mengkaji Bab Puasa. Yang berikutnya kita akan memasuki Bab Haji, insya Allah.



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Jumadil Awwal 1442 H / 5 Januari 2021 M.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna



#NAFiqih #NAFQ228


===================



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram

       • http://t.me/NAfiqih



Website 






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama