┏━━━━━━━━━━┓
KAJIAN FIKIH
┗━━━━━━━━━━┛
Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
HARAM HUKUMNYA:
▪️Menyalakan lampu di kuburan dan meneranginya/menyinarinya.
Sebab ini meniru orang-orang kafir dan mubadzir/membuang-buang harta.
▪️Haram membangun masjid di atas kuburan.
▪️Haram shalat di kubur, atau haram shalat menghadap ke kubur.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
لعن الله اليهود والنصارى، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد.
"Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid." Muttafaq 'alaih,
Al-Bukhari (1330) dan Muslim (529).
Haram menghina kubur dengan berjalan di atasnya atau menginjaknya dengan sandal, atau duduk di atasnya dan yang semisalnya.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر.
"Sungguh salah seorang dari kalian duduk di atas bara api lalu bajunya terbakar sampai menembus pada kulitnya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur." HR. Muslim (971)
Dan berdasarkan larangan Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menginjak kuburan. Riwayat At-Tirmidzi (1064), beliau berkata, " Hasan shahih"
Setelah memakamkan jenazah, dianjurkan untuk mendoakannya, berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم, karena setelah beliau selesai menguburkan jenazah, maka beliau berdiri di depannya, dan bersabda,
استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت، فإنه الآن يسأل.
"Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya." HR. Abu Dawud (3221), dan Al-Hakim menshahihkannya dalam Al-Mustadrak (1/370), dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.
Adapun membaca Al-Fatihah atau surah lainnya dari Al-Qur'an adalah amalan bid'ah yang mungkar, karena Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat yang mulia tidak pernah melakukannya, sungguh beliau صلى الله عليه وسلم pernah bersabda,
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد.
"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak bukan urusan (agama) kami, maka ia tertolak." H+ Muttafaq 'alaih, Al-Bukhari (2697), dan Muslim (1718), dan ini adalah lafazh Muslim.
BAGIAN KESEMBILAN
▪️ TAKZIAH, HUKUM DAN TATA CARANYA
Bersambung in shaa Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 8 Jumadil Awwal 1442 H / 23 Desember 2020 M
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAMuyassar #NAM146
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
Website:
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
NAMuyassar