AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 144 )





┏━━━━━━━━━━┓
     KAJIAN FIKIH 
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



BAGIAN KETUJUH 


MEMBAWA JENAZAH DAN BERJALAN MENGIRINGINYA


Disunnahkan mengikuti dan mengiringi jenazah sampai ke pemakaman.


Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,



من شهد الجنازة حتى يصلى عليها فله قيراط، ومن شهدها حتى تدفن فله قيراطان، قيل : وما القيراطان؟ قال : مثل الجبلين العظيمين.



"Barang siapa menyaksikan jenazah sampai ia dishalatkan, maka dia mendapatkan pahala satu qirath, dan barang siapa menghadirinya sampai dimakamkan, maka dia mendapatkan pahala dua qirath."


 Ditanyakan kepada beliau, "Apakah dua qirath itu?"


Nabi menjawab, 

"Seperti dua gunung yang besar."  Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (458), dan Muslim (956)



Ketika seorang muslim mengetahui kematian saudara sesama muslim lainnya, seharusnya dia keluar membawa jenazahnya, menshalatkannya, dan menguburkannya. 


Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:



حق المسلم على المسلم خمس : رد السلام، وعيادة المريض، و اتباع الجنائز...



"Hak seorang muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah,..." HR. Al-Bukhari (1240).


Hal ini ditekankan jika tidak ada orang yang mengantarkannya.


Tidak mengapa membawa jenazah dengan kendaraan mobil (ambulan), atau hewan tunggangan, apalagi jika tempat pemakamannya jauh, dan orang yang mengantarkan jenazah hendaklah ikut serta memikulnya.


Disyariatkan menguburkan mayat di tempat pemakaman khusus dengan orang-orang yang mati, karena Nabi صلى الله عليه وسلم menguburkan orang-orang yang mati di kuburan Baqi', sebagai diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih, dan tidak pernah dinukil dari seorang salaf pun bahwa dia dimakamkan di selain pekuburan.


Disunnahkan bersegera dalam mengurus jenazah, yakni memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, dan menguburkannya.


📌 Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:



إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره.



"Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah menahannya, dan bersegeralah membawanya ke kuburnya." HR. Ath-Thabrani (12/340) no. 13613, dan Ibnu Hajar meng-hasan-kannya dalam Fathul Bari 3/219.


Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang dengan menunda-nundanya, memindahkan dari satu tempat ke tempat lain, atau memilih hari baik dalam satu pekan untuk menguburkannya, maka hal ini tidak sesuai dengan sunnah. Ketika membawanya ke kubur juga disunnahkan untuk mempercepat langkah. 


Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,



أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم.



"Percepatlah dalam membawa jenazah, jika ia orang yang shalih, maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan untuknya, dan jika selain itu, maka itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1351), dan Muslim (944), dan lafazhnya milik Al-Bukhari.


Akan tetapi yang dimaksud mempercepat di sini tidak menjadi sangat cepat (berlari), akan tetapi ukurannya lebih pelan dari jalan cepat, sebagaimana pendapat sebagian ulama.


Orang-orang yang membawa jenazah harus tenang dan khusyuk, tidak mengangkat suara sedikitpun, tidak membawa Al-Qur'an atau lainnya, sebab tidak ada satu riwayat pun tentang hal ini dari Nabi صلى الله عليه وسلم, maka barangsiapa melakukannya berarti dia telah menyelisihi sunnah.


Wanita tidak boleh mengantarkan jenazah ke kuburan.


Berdasarkan hadits Ummu Athiyyah رضي الله عنها:



نهينا عن اتباع الجنائز.



"Kami (kaum wanita)  dilarang mengiringi (mengantarkan) jenazah." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1278), dan Muslim (938), dan ini adalah lafazh Muslim.


Memikul dan mengantarkan jenazah hanya khusus bagi kaum laki-laki.

Dimakruhkan bagi pengantar untuk duduk sampai  jenazah diletakkan di atas tanah, sebab Nabi صلى الله عليه وسلم melarang duduk sehingga jenazah diletakkan. (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1310) dan Muslim (959).



BAGIAN KEDELAPAN 



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 24 Rabi'uts Tsani 1442 H / 9 Desember 2020 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM144


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       • http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama