Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
APAKAH BOLEH MENGUNJUNGI ORANG YANG SEDANG I'TIKAF DI BULAN RAMADHAN
Yang dilakukan oleh salah seorang kerabatnya, untuk berbincang-bincang sebentar❓
Ya boleh. Berdasarkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Shafiyyah bintu Huyay mengunjungi Nabi صلى الله عليه وسلم yang sedang i'tikaf, kemudian berbincang-bincang sebentar dengan beliau.
Karena hal ini akan menumbuhkan rasa kasih sayang, yang itu merupakan tujuan syariat.
BERIKUT INI ADALAH BEBERAPA PERMASALAHAN YANG TIDAK ADA DALAM KITAB ASY-SYARHUL MUMTI' PADAHAL SANGAT DIBUTUHKAN UMAT
Keterangan penerjemah:
"Kitab Asy-Syarhul Mumti' adalah nama kitab fiqih yang masyhur yang ditulis oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله."
(Selesai keterangan, pent.).
BOLEHKAH TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA SIBUK BELAJAR UNTUK UJIAN❓
Tidak boleh! Sebab dia bisa berusaha untuk belajar di waktu malam, maka barangsiapa yang tidak puasa karena ini, dia wajib bertaubat disamping wajib mengqadha' puasanya. (Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 1/492).
*KETIKA MATAHARI TELAH TENGGELAM DAN TERDENGAR ADZAN MAGHRIB DI BANDARA, MAKA SESEORANG BUKA PUASA, TAPI SETELAH PESAWAT TERBANG DIA MELIHAT MATAHARI MASIH TERBIT, APAKAH DIA HARUS MENAHAN DIRI UNTUK TIDAK MAKAN MAKAN DAN MINUM❓
Jawaban kami (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله) dalam permasalahan ini, bahwa dia tidak wajib untuk menahan diri dari makan dan minum, sebab dia telah mendapati waktu berbuka puasa dalam keadaan dia berada di daerah yang di situ matahari telah tenggelam, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إذا أقبل الليل من ههنا، وأدبر النهار من ههنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم.
رواه البخاري.
"Apabila malam telah datang dari arah sini, dan siang telah pergi dari arah sana, dan matahari telah tenggelam, maka telah (tiba waktu) berbuka bagi orang yang berpuasa." HR. Al-Bukhari.
Dan telah berakhir hari itu, jika telah berakhir harinya maka dia tidak lagi wajib menahan diri untuk tidak makan dan minum kecuali di hari berikutnya, oleh karena itu dia tidak wajib menahan diri dalam keadaan seperti ini, karena waktu berbuka telah ditetapkan oleh dalil syar'i, maka dia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum kecuali berdasarkan dalil syar'i.
(Fatawa Arkanul Islam, oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman: 493).
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Rabi'uts Tsani 1442 H / 8 Desember 2020 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ225
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
● http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀