Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
APA HUKUM BERCELAK DAN MEMAKAI OBAT TETES BAGI ORANG YANG BERPUASA❓
Tidak mengapa orang yang berpuasa memakai celak mata dan memakai obat tetes mata, begitu pula memakai obat tetes di telinganya, meskipun sampai rasanya di tenggorokan, ini tidak membatalkan puasanya, karena dia tidak sedang makan atau minum, dan hak itu bukan termasuk makan dan minum, dalilnya adalah makna secara umum bahwa yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, sedangkan bercelak dan memakai obat tetes bukanlah makan atau minum.
Yang kami sebutkan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan inilah yang benar. Akan tetapi memakai obat tetes di hidung sehingga masuk ke perutnya, maka ini membatalkan puasa jika dia melakukannya dengan sengaja, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما.
"Yang kuat ketika istinsyaq (menghirup air ke hidung ketika berwudhu), kecuali ketika kamu sedang berpuasa."
(Fatawa Arkanul Islam, oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 468).
APAKAH PAHALA BERPUASA DI TANAH HARAM DILIPATGANDAKAN SEBAGAIMANA SHALAT❓
Shalat di Makkah lebih utama daripada shalat di selainnya, kami katakan bahwa shalat di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya sampai seratus ribu daripada shalat di masjid selainnya, dan para ulama berpendapat bahwa puasa juga dilipatgandakan pahalanya di Makkah, karena kemuliaan tempatnya.
(Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 1/558).
CUCI GINJAL YANG MENGAKIBATKAN KELUAR DARAH APAKAH MEMBATALKAN PUASA❓
Tidak membatalkan puasa. (Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dinukil dari Tujuh Jam dalam Berpuasa oleh Asy-Syaikh Al-Munjid).
BOLEHKAH ORANG YANG I'TIKAF KELUAR UNTUK MENELPON KELUARGANYA❓
Tidak boleh. (Dari kaset rekaman Sepuluh Malam Terakhir oleh Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin).
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 14 Jumadil Awwal 1442 H / 29 Desember 2020 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ227
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
NAFiqih