Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
ORANG YANG BERNAZAR UNTUK I'TIKAF DI SALAH SATU MASJID DI DAERAH ATAU KOTA MANAPUN
Tidak ada kewajiban untuk untuk melakukan i'tikaf di masjid tersebut, begitu pula orang yang bernadzar shalat di masjid-masjid manapun, kecuali yang boleh hanyalah di tiga masjid (yakni Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Pen.).
Kecuali jika di masjid-masjid yang dia tunjuk tersebut ada di dalamnya kelebihan secara syar'i dibandingkan dengan masjid selainnya, karena nadzar wajib dipenuhi.
Dan tidak boleh mengganti masjid yang kedudukannya di bawahnya, contoh: seseorang bernadzar i'tikaf di Masjid Jami', maka tidak boleh dia ganti i'tikaf di masjid lain selain Masjid Jami' (yakni di masjid-masjid kecil) ,
Dan jika bernadzar i'tikaf di Masjidil Haram, maka tidak boleh dia menggantinya dengan i'tikaf di Masjid Nabawi, sebab Masjidil Haram lebih afdhal, dan barangsiapa bernadzar i'tikaf di Masjid Nabawi, maka boleh dia mengganti i'tikaf di Masjidil Haram, tapi tidak boleh dia menggantinya di Masjidil Aqsha, begitulah seterusnya.
KAPAN ORANG MULAI MASUK I'TIKAF DAN KAPAN KELUAR (SELESAI)
Orang yang akan melakukan i'tikaf mulai masuk masjid di MALAM pertama, dan selesai i'tikaf yakni keluar dari masjid SETELAH TENGGELAMNYA MATAHARI di hari akhir batas i'tikaf.
contoh:
I'tikaf di sepuluh akhir bulan Ramadhan, maka dia masuk masjid memulai i'tikafnya setelah matahari tenggelam (di waktu Maghrib) pada malam keduapuluh, dan selesai i'tikaf, keluar dari masjid ketika matahari tenggelam (waktu Maghrib) di hari yang terakhir.
TIDAK WAJIB I'TIKAF BERURUTAN KECUALI APABILA BERNADZAR SECARA BERURUTAN
Contoh:
Saya bernadzar untuk i'tikaf selama sepekan, maka dia wajib i'tikaf berurutan (bersambung terus menerus) selama sepekan.
Adapun orang yang berkata,
"Saya nadzar i'tikaf sepuluh hari"
maka dia tidak harus melakukan i'tikaf terus menerus selama sepuluh hari.
KAPAN ORANG YANG I'TIKAF BOLEH KELUAR DARI MASJID?
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Rabi'uts Tsani 1442 H / 17 November 2020 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ223
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
NAFiqih