HUKUM PERAYAAN MAULID NABI 2
✍🏻 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
📪 Penanya mengatakan:
Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?
🔓 Jawaban:
Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi shallallahu ‘alaihi was salam dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.
✋🏻 Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya shallallahu ‘alaihi was salam, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka. Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi was salam meninggalkannya. Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum. Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.
⭕ Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda:
((من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد))
“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
⭕ Dan beliau shallallahu ‘alaihi was salam juga bersabda:
((من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد))
“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”
✊🏻 Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.
👋🏻 Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.
🌎 Selengkapnya Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://t.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📬 Diposting ulang hari Senin, 9 Rabi'ul Awwal 1442 H / 26 Oktober 2020 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Maulid