TENTANG GELAR PAK HAJI DAN BU HAJAH
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Pada sebagian besar negeri Islam setelah kepulangan para jemaah haji dari tanah suci, setelah menunaikan kewajiban haji, orang yang telah menunaikan Haji tersebut digelari dengan gelar Pak Haji atau ibu Hajah. Dan ini sudah melekat dan jadi kebiasaan. Apa hukum hal itu?
Jawaban :
Ini kesalahan karena di dalamnya ada satu unsur riya' tidak boleh memakai gelar itu. Dan tidak sepantasnya manusia memanggil dia dengan gelar itu.
Karena tidaklah ada manusia manusia di zaman Nabi ﷺ memanggil orang yg telah berhaji dengan gelar Pak Haji.
📑 Majmu Al-Fatawa 24/240
💽||_Join chanel telegram
🌏||_Kunjungi :
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
📬 Diposting ulang hari Kamis, 15 Muharram 1442 H / 3 September 2020 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Faedah