SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH
Pertanyaan:
Saya seorang istri yang tidak diberi nafkah oleh suami. Kalau suami tahu bahwa saya punya uang, pasti langsung diminta. Kalau saya tidak mempunyai penghasilan, siapa yang akan memberikan biaya hidup saya? Pertanyaan saya, bolehkah saya mempunyai usaha tanpa diketahui suami saya?
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Sa’id Hamzah hafizhahullah:
Semoga Allah memberkahi Anda sekeluarga.
Sesungguhnya, nafkah adalah kewajiban suami kepada istri dan anak-anaknya. Adapun istri wajib menaati suami dalam hal yang ma’ruf dan melayaninya sesuai dengan kemampuannya.
Jika Anda tidak diberi nafkah atau diberi nafkah tetapi kurang (untuk kebutuhan primer), Anda boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya. Jika suami betul-betul tidak mampu memberikan nafkah yang bersifat primer atau nafkah yang diberikannya kurang, Anda boleh mempunyai usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup Anda selama tidak melanggar syariat.
Upayakan agar usaha tersebut Anda jalankan di dalam rumah. Jika terpaksa keluar dari rumah, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut.
✅ Mengenakan hijab yang syar’i, menutup aurat dengan baik.
✅ Mendapatkan izin keluar dari suami.
✅ Tidak boleh bersolek dan menampakkan perhiasan.
✅ Tidak boleh memakai wewangian.
✅ Tidak ikhtilath (berbaur dengan laki-laki nonmahram).
✅ Menghindari interaksi dengan laki-laki, baik secara langsung maupun menggunakan alat-alat elektronik.
✅ Menjaga suara supaya laki-laki tidak terfitnah.
Jika Anda tidak diberi nafkah yang bersifat sekunder, tetapi kebutuhan primer Anda sudah dipenuhi, Anda tidak boleh mengambil harta suami. Dalam hal ini hendaklah Anda bersikap qana’ah.
Berusahalah memahamkan suami tentang kewajiban yang ditetapkan oleh Allah atasnya. Anda bisa melakukannya secara langsung atau melalui pihak ketiga yang bisa didengar oleh suami. Kemudian, bantulah suami dan berikan usulan usaha yang halal untuk dilakukan oleh suami. Jangan lupa, berdoalah kepada Allah untuk kebaikan diri Anda dan keluarga Anda.
Semoga Allah memperbaiki keadaan Anda sekeluarga.
Sumber: Qonitah
Ruang Konsultasi edisi 9
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Selasa, 13 Muharram 1442 H / 1 September 2020 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Wanita & Keluarga