HUKUM MENGOLOK-OLOK SEORANG YG BERPEGANG TEGUH DENGAN SYARIAT
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum orang yang mengolok-olok seorang yang komitmen dengan agama Allah dan mengejek mereka?
Jawaban :
Mereka yang mengolok-olok orang yang komitmen dengan agama Allah, yang menjalankan perintah-perintah Allah, maka pada mereka ada satu jenis sifat nifaq. Karena Allah berfirman tentang kaum munafiqin :
ٱلَّذِينَ يَلۡمِزُونَ ٱلۡمُطَّوِّعِينَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فِي ٱلصَّدَقَٰتِ وَٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهۡدَهُمۡ فَيَسۡخَرُونَ مِنۡهُمۡ سَخِرَ ٱللَّهُ مِنۡهُمۡ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"(Orang munafik) yaitu mereka yang mencela orang-orang beriman yang memberikan sedekah dengan sukarela dan yang (mencela) orang-orang yang hanya memperoleh (untuk disedekahkan) sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka, dan mereka akan mendapat azab yang pedih."
QS. At-Taubah 79
▫️ Kemudian jika mereka mengolok-olok orang ini karena sebab syariat yang dia pegangi, maka mengolok-olok mereka ini sama dengan mengolok-olok syariat, dan mengolok-olok syariat itu kufur.
▫️ Adapun jika mereka mengolok-olok pribadi mereka, penampilan mereka, dan tidak melihat kepada syariat yang mereka pegangi, maka sesungguhnya mereka tidak kufur.
Karena seorang insan terkadang mengolok-olok seseorang secara pribadi, tidak melihat kepada amal dan perbuatannya. Tapi dia berada dalam bahaya yang besar.
📑 Majmu' Al-Fatawa 2/158
💽||_Join chanel telegram
🌏||_Kunjungi :
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
📬 Diposting ulang hari Kamis, 15 Muharram 1442 H / 3 September 2020 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Faedah