APAKAH ANAK/CUCU LAKI-LAKI SUAMI ITU MAHRAM BAGI ISTERI?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
▪️Pertanyaan:
Saudari kita bertanya : putri suamiku dibesarkan oleh saya. Kemudian dia menikah dan anaknya sudah besar. Apakah anak laki-lakinya ini menjadi mahram bagi saya?
▫️Jawaban:
Anaknya suami, anak laki-lakinya dari putrinya suami itu mahram bagimu dan termasuk rabiibah (anak tiri).
Anak laki-lakinya suami, anak laki-laki dari putrinya suami, anak laki-laki dari anak laki-lakinya suami itu mahram.
▪️Pembawa acara:
Demikian juga anak laki-laki dari anak laki-lakinya suami, apakah termasuk mahram?
▫️Syaikh:
Naam.
▪️Pembawa acara:
Jazakumullah khairan.
السؤال :
تسأل أختنا وتقول: ابنة زوجي تربت عندي وتزوجت وأصبح ابنها كبيراً، هل يعتبر ابنها من المحارم بالنسبة لي؟
الجواب :
نعم ، ابن الزوج ، وابن بنت الزوج محرم من الربائب، ولد الزوج ، ولد بنت الزوج ، ولد ولد الزوج محرم.
المقدم: كذلك ابن ابن الزوج هل يعتبر من المحارم؟
الشيخ: نعم.
المقدم: جزاكم الله خيرًا
https://binbaz.org.sa/fatwas/27804/ابن-الزوج-محرم
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi :
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
📬 Diposting ulang hari Kamis, 15 Muharram 1442 H / 3 September 2020 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀