BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR AQIQAH DAN QURBAN
[Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah]
Dijawab Oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
BOLEHKAH AKIKAH SEKALIGUS KURBAN?
Apakah boleh jika seekor kambing yang diniatkan untuk akikah anak perempuan sekaligus diniatkan menjadi hewan kurban?
Jawaban:
Kurban adalah ibadah tersendiri, sedangkan akikah juga amalan tersendiri dengan sebab yang berbeda. Keduanya tidak bisa digabungkan.
BERKURBAN DENGAN SAPI BETINA
Apakah boleh berkurban dengan sapi betina? Sebab, dana kami tidak cukup untuk membeli sapi jantan.
Jawaban:
Yang afdal dengan sapi jantan. Akan tetapi, sah pula dengan jenis betina, baik kambing maupun sapi.
UANG PEMBELIAN KURBAN DARI ISTRI
Jika suami tidak mampu untuk berkurban,sedangkan istrinya mampu dan ingin berkurban, apakah kurban tersebut atas nama istri? Jika atas nama istri, apakah suami terkena kewajiban tidak mencukur dan memotong kuku ataukah istri yang terkena kewajiban tersebut dengan alasan uang pembelian hewan kurban dari istri)?
Jawaban:
Jika atas nama istri, dialah yang terkena larangan memotong kuku dan sebagainya. Apabila istri memberi uang kepada suami untuk berkurban, bisa atas nama suami dan segenap keluarga. Pada kondisi tersebut, yang terkena larangan adalah suami saja.
Dalam Islam diperbolehkan memberi uang kepada seseorang untuk berkurban. Dia mendapat pahala atas sedekah uang, sedangkan yang berkurban mendapat pahala atas kurbannya.
MAHAR TERPAKAI UNTUK BELI KAMBING AKIKAH
Jika mahar nikah digunakan untuk membeli kambing akikah anak, apakah sang suami wajib mengganti mahar tersebut?
Jawaban:
Ya, karena mahar merupakan hak istri.
LIMA ORANG BERKURBAN SEEKOR SAPI
Apakah boleh seekor sapi digunakan oleh lima orang untuk berkurban?
Jawaban:
Boleh, bahkan seekor sapi untuk satu orang lebih afdal. Batas maksimal dalam syariat adalah seekor sapi digunakan berkurban oleh tujuh orang.
KURBAN BAGI IBU YANG SUDAH MENINGGAL
Ibu saya sudah meninggal. Apa boleh jika membelikan kambing untuk berkurban atas nama beliau?
Jawaban:
Jika kurban untuk orang yang masih hidup, tidak masalah. Hukum asalnya tidak ada kurban bagi orang yang sudah mati, kecuali:
Jika dia pernah bernazar untuk kurban, ahli waris harus menunaikannya.
Jika dia berwasiat, dilaksanakan pula selama harga hewan kurban tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.Dia diikutkan dengan orang yang berkurban yang masih hidup.
Misalkan ada orang yang berkurban dengan seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan seluruh keluarganya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
MENABUNG UNTUK KURBAN
Dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas vol. IX no. 102/1435H/2014 disebutkan bahwa jika telah niat berkurban, seseorang tidak boleh memotong kuku atau rambut.
Bagaimana halnya dengan orang yang menabung dengan niat akan berkurban jika uangnya sudah terkumpul dan cukup untuk membeli hewan kurban; apakah orang tersebut juga terkena larangan memotong kuku dan rambut?
Jawaban:
Larangan memotong kuku, kulit, dan rambut berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan tersebut disembelih, bukan semenjak dia niat berkurban dan menabung.
••••
📬 Diposting ulang hari Rabu, 1 Dzulhijjah 1441 H / 22 Juli 2020 M
Tags:
Dzuhijjah