HUKUM MEMBAGIKAN SISA KONSUMSI SUATU ACARA




HUKUM MEMBAGIKAN SISA KONSUMSI SUATU ACARA


✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah



❓ Pertanyaan :


Bismillah.

'Afwan ustadz, ana mau bertanya, ana bekerja di satu kantor pemerintahan, kantor ana mengadakan rapat di satu kecamatan terkait program nasional yang sedang dilaksanakan pada tahun ini. Dalam rapat itu diundang sejumlah kepala desa dan beberapa undangan. Kemudian anggaran konsumsi yang diberikan 55 ribu untuk sejumlah undangan. Karena undangan ada 16 seharusnya 55 ribu dikali 16 orang. Tapi karena kantor mengadakannya di aula kecamatan, maka panitia mengkondisikan anggaran tersebut 25 ribu untuk konsumsi 16 orang undangan dan 17 orang pegawai kecamatan. Ternyata pada saat rapat tersebut tersisa konsumsi sebanyak 7 kotak karena pegawai kecamatan ada yang tidak masuk pada saat itu dan 7 kotak ini dibagikan ke pegawai kantor ana yang tidak ikut acara tersebut. Pertanyaan ana,

(1) apakah boleh melakukan pengkondisian anggaran seperti itu?

(2) apakah boleh memakan konsumsi yang tersisa tersebut?


Jazaakumullaahu khoyron wa baarokallaahu fiikum



💡 Jawaban :


1️⃣ Tidak mengapa karena kondisi mengharuskan demikian.

2️⃣ Tidak mengapa



⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah



🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃



📬 Diposting ulang hari Jum'at, 13 Syawwal 1441 H / 5 Juni 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama