KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 27
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
3. PUASA SUNNAH 6 HARI SYAWAL
Yang afdhal dilakukan:
langsung setelah 'Id (yakni di hari ke 2 Bulan Syawal), karena hal itu menunjukkan bersegera/belomba-lomba dalam kebaikan
dan afdhal juga dikerjakan berurutan (6 hari langsung), sebab secara umum hal itu lebih mudah.
Catatan:
Hari kedelapan Syawal menurut kebanyakan orang di kalangan kami dinamakan Idul Abrar, yakni 'Id untuk orang-orang yang puasa 6 hari Syawal, penamaan ini adalah bid'ah, karena mengandung makna bahwa orang yang tidak puasa 6 hari Syawal tidak termasuk orang-orang abrar, dan ini salah.
4. PUASA SUNNAH AL-MUHARRAM
Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim berkata, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah Al-Muharram." HR. Muslim (1163)
Yang paling ditekankan yaitu pada tanggal 10 kemudian tanggal 9. Berdasarkan hadits riwayat Muslim, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم ditanya tentang puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), maka beliau bersabda:
"Aku berharap kepada Allah agar menjadi kaffarah (penghapus dosa) setahun sebelumnya."
dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم:
"Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan puasa tanggal 9." HR. Muslim (1134)
Syaikhul Islam رحمه الله berkata,
"Tidak makruh jika berpuasa hanya sehari, yakni tanggal 10 Al-Muharram."
Beliau juga berkata dalam kitab Al-Hasyiyah, Ibnul Qayyim رحمه الله berkata,
"Urutan puasa Al-Muharram ada tiga:
1. Yang paling sempurna adalah puasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya (yakni puasa tanggal 9, 10, 11 Muharram).
2. Puasa tanggal 9 dan 10 Muharram, ini berdalilkan banyak hadits.
3. Puasa hanya satu hari, yakni hanya pada tanggal 10.
Tanggal 10 bulan Al-Muharram ini adalah hari di mana Allah telah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, dan membinasakan Fir'aun dan kaumnya.
5. PUASA 9 HARI DI BULAN DZULHIJJAH
Yang paling utama dari 9 hari tersebut adalah hari Arafah, yakni puasa sunnah pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi yang tidak sedang malakukan ibadah haji. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
"Tidak ada hari yang amal shalih padanya lebih dicintai oleh Allah dari hari-hari sepuluh (Dzulhijjah) ini." HR. Al-Bukhari (926).
Dan puasa termasuk dari amal shalih.
6. PUASA SUNNAH YANG PALING AFDHAL
Adalah sehari puasa dan sehari berbuka (puasa Dawud), jika tidak menyia-nyiakan apa yang Allah wajibkan padanya.
Dalilnya:
Bahwa sahabat Abdullah bin Amr رضي الله عنه berkata,
"Sungguh aku akan puasa di siang hari (setiap hari) dan tidak berbuka, dan sungguh aku akan bangun di malam hari (shalat malam) dan tidak tidur."
Maka perkataan itu sampai kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu beliau bertanya kepadanya,
"Apa kamu mengatakan begini dan begitu...?"
Maka dia menjawab, "Ya."
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya,
"Puasalah begini, puasalah begitu."
Dia pun berkata,
"Aku mampu (puasa) lebih dari itu."
Sehingga Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya:
"Puasalah sehari, dan berbuka sehari, maka itu adalah puasa yang paling utama, dan ia adalah puasa Dawud عليه السلام." HR. Al-Bukhari (3237), dan Muslim (1159).
PUASA YANG MAKRUH
Makruh mengkhususkan puasa di bulan Rajab, sebab ia merupakan syiar-syiar masa jahiliyah.
PUASA YANG HARAM
1. PUASA DI DUA HARI RAYA
Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarangnya:
"Rasulullah melarang puasa dua hari raya, idul Fithri dan idul Adha." HR. Al-Bukhari (1889) dan Muslim (1138).
2. PUASA PADA HARI-HARI TASYRIK
Berdasarkan hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
"(Hari-hari Tasyrik) adalah hari-hari untuk makan-minum, dan berdzikir kepada Allah azza wajalla." HR. Muslim (1141).
Kecuali berpuasa sebagai dam bagi yang haji Tamattu' atau haji Qiran. Berdalilkan hadits Aisyah dan Ibnu Umar رضي الله عنهما, keduanya berkata,
"Tidak ada rukhshah di hari-hari Tasyrik untuk berpuasa, kecuali bagi orang (haji Tamattu' atau Qiran) yang tidak mampu menyembelih hadyu/binatang qurban." HR. Al-Bukhari (1894)
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Diposting ulang hari Rabu, 27 Ramadhan 1441 H / 20 Mei 2020 M
#NAFiqih #NAFQ214 #NAFQ215
===========================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
langsung setelah 'Id (yakni di hari ke 2 Bulan Syawal), karena hal itu menunjukkan bersegera/belomba-lomba dalam kebaikan
dan afdhal juga dikerjakan berurutan (6 hari langsung), sebab secara umum hal itu lebih mudah.
Catatan:
Hari kedelapan Syawal menurut kebanyakan orang di kalangan kami dinamakan Idul Abrar, yakni 'Id untuk orang-orang yang puasa 6 hari Syawal, penamaan ini adalah bid'ah, karena mengandung makna bahwa orang yang tidak puasa 6 hari Syawal tidak termasuk orang-orang abrar, dan ini salah.
4. PUASA SUNNAH AL-MUHARRAM
Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim berkata, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم.
Yang paling ditekankan yaitu pada tanggal 10 kemudian tanggal 9. Berdasarkan hadits riwayat Muslim, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم ditanya tentang puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), maka beliau bersabda:
أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله.
"Aku berharap kepada Allah agar menjadi kaffarah (penghapus dosa) setahun sebelumnya."
dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم:
لأن بقيت، او لأن عشت، إلى قابل لأصومن التاسع.
Syaikhul Islam رحمه الله berkata,
"Tidak makruh jika berpuasa hanya sehari, yakni tanggal 10 Al-Muharram."
Beliau juga berkata dalam kitab Al-Hasyiyah, Ibnul Qayyim رحمه الله berkata,
"Urutan puasa Al-Muharram ada tiga:
1. Yang paling sempurna adalah puasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya (yakni puasa tanggal 9, 10, 11 Muharram).
2. Puasa tanggal 9 dan 10 Muharram, ini berdalilkan banyak hadits.
3. Puasa hanya satu hari, yakni hanya pada tanggal 10.
Tanggal 10 bulan Al-Muharram ini adalah hari di mana Allah telah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, dan membinasakan Fir'aun dan kaumnya.
5. PUASA 9 HARI DI BULAN DZULHIJJAH
Yang paling utama dari 9 hari tersebut adalah hari Arafah, yakni puasa sunnah pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi yang tidak sedang malakukan ibadah haji. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
ما من ايام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الايام العشر.
Dan puasa termasuk dari amal shalih.
6. PUASA SUNNAH YANG PALING AFDHAL
Adalah sehari puasa dan sehari berbuka (puasa Dawud), jika tidak menyia-nyiakan apa yang Allah wajibkan padanya.
Dalilnya:
Bahwa sahabat Abdullah bin Amr رضي الله عنه berkata,
لأصومن النهار ولا أفطر، ولأقومن الليل ولا انام.
Maka perkataan itu sampai kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu beliau bertanya kepadanya,
انت الذي كلت كذا...
"Apa kamu mengatakan begini dan begitu...?"
Maka dia menjawab, "Ya."
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya,
صم كذا، صم كذا.
"Puasalah begini, puasalah begitu."
Dia pun berkata,
إني أطيق أكبر من ذلك.
"Aku mampu (puasa) lebih dari itu."
Sehingga Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya:
صم يوما، وافطر يوما، فذلك أفضل الصيام، وهو صيام داود عليه السلام.
"Puasalah sehari, dan berbuka sehari, maka itu adalah puasa yang paling utama, dan ia adalah puasa Dawud عليه السلام." HR. Al-Bukhari (3237), dan Muslim (1159).
PUASA YANG MAKRUH
Makruh mengkhususkan puasa di bulan Rajab, sebab ia merupakan syiar-syiar masa jahiliyah.
PUASA YANG HARAM
1. PUASA DI DUA HARI RAYA
Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarangnya:
نهى عن صوم يومي العيدين، عيد الفطر وعيد الاضحى.
"Rasulullah melarang puasa dua hari raya, idul Fithri dan idul Adha." HR. Al-Bukhari (1889) dan Muslim (1138).
2. PUASA PADA HARI-HARI TASYRIK
Berdasarkan hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
أيام اكل وشرب، وذكر الله عز وجل.
Kecuali berpuasa sebagai dam bagi yang haji Tamattu' atau haji Qiran. Berdalilkan hadits Aisyah dan Ibnu Umar رضي الله عنهما, keduanya berkata,
لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي.
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Diposting ulang hari Rabu, 27 Ramadhan 1441 H / 20 Mei 2020 M
#NAFiqih #NAFQ214 #NAFQ215
===========================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀