Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 203 )





KAJIAN FIKIH




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 18




بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




PERMASALAHAN PERTAMA TENTANG BEKAM DAN KELUARNYA DARAH BAGI ORANG YANG BERPUASA



1. Apakah dihukumi sama seperti bekam, Al-Fashdu, Asy-Syarthu, dan Al-Ir'af yang dilakukan dengan sengaja?


Makna:


A. Al-Fashdu yakni merobek urat pembuluh darah secara melintang.

B. Asy-Syarthu yakni merobek urat pembuluh darah secara memanjang.

C. Al-Ir'af yakni mimisan (keluar darah dari hidung) dengan sengaja.



Jawaban:


Ada dua pendapat:


1. Pendapat pertama

Tidak disamakan, sebab illat dalam bekam adalah Ta'abbudiyah, sedangkan Ta'abbudiyah tidak diqiyaskan padanya (tidak bisa disamakan hukumnya).



2. Pendapat kedua

Ini adalah pendapat Syaikhul Islam, yakni bahwa Al-Fashdu, Asy-Syarthu, dan Al-Ir'af dengan sengaja termasuk bekam (yakni dihukumi sama sebagai pembatal-pembatal puasa), disebabkan adanya hikmah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.




PERMASALAHAN KEDUA


2. Keluar darah sedikit ketika sikat gigi, atau ketika menggaruk kulit, atau mimisan tanpa disengaja, atau ketika mencabut gigi:



Jawaban:


Mencabut gigi, meskipun keluar darah, tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya bukan untuk mengeluarkan darah, akan tetapi keluarnya darah mengikuti (setelah) gigi tercabut, begitu pula menggaruk kulit sampai keluar darah dan yang lainnya, tidak membatalkan puasa.




BATAL PUASA DISYARATKAN BAHWA YANG DILAKUKAN ITU DENGAN SENGAJA, DALAM KEADAAN INGAT DAN TAHU/MENGERTI BAHWA ITU PEMBATAL PUASA


DALIL PERTAMA:


Allah ta'ala berfirman,



وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ 

"Dan tidak ada dosa bagi kalian pada apa yang kalian keliru padanya (tidak sengaja), akan tetapi (dianggap dosa) apa yang disengaja oleh hati-hati kalian." (QS. Al-Ahzab: 5)



DALIL KEDUA:


Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,



من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه، فإنما أطعمه الله وسقاه.



"Barang siapa lupa dalam keadaan puasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum." HR. Al-Bukhari (1831) dan Muslim (1155).



DALIL KETIGA:



Allah ta'ala berfirman,



رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ


"Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru." QS. Al-Baqarah: 286



PERMASALAHAN PERTAMA:


Seandainya seseorang makan karena lupa, kemudian ingat bahwa dia sedang puasa ketika makanan masih di mulutnya?




Jawaban:


Dia harus mengeluarkannya dari mulut, karena ia dihukumi pada zahirnya, yakni mulut dihukumi zahir, adapun jika dia sudah menelannya sampai masuk di antara tenggorokan dan lambungnya, maka dia tidak wajib mengeluarkannya, bahkan jika dia berusaha mengeluarkannya, maka batal puasanya sebab termasuk muntah dengan sengaja.



PERMASALAHAN KEDUA:

Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena orang yang tidur tidak disengaja bermimpi, bahkan pena terangkat dari orang yang tidur.


PERMASALAHAN KETIGA:

Seandainya seseorang yang sedang berkumur lalu air masuk ke tenggorokannya sampai ke lambungnya, maka tidak batal puasanya, sebab tidak disengaja.




PERMASALAHAN KEEMPAT:


APAKAH ORANG YANG BERPUASA BOLEH MEMAKAI SIKAT GIGI DAN PASTA GIGI?


Jawaban:


Boleh, akan tetapi yang lebih utama tidak memakainya, sebab dalam pasta gigi ada unsur mudah dan cepat turun ke tenggorokan, sebagai pengganti menggunakannya di siang hari, hendaklah memakainya di malam hari.




PERMASALAHAN KELIMA:



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Senin, 18 Ramadhan 1441 H / 11 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ202 #NAFQ203


===========================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Channel Telegram









Lebih baru Lebih lama