Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 213 )




KAJIAN FIKIH 



Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 26


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



BAB PUASA SUNNAH


Termasuk dari rahmat Allah, Dia menjadikan setiap ibadah fardhu disertai ibadah sunnah yang sejenis, hal itu mengandung beberapa faedah, antara lain:


Untuk menambal kekurangan ketika mengerjakan ibadah fardhu.
Untuk menambah pahalanya.

Puasa sunnah terbagi menjadi dua:


1. Sunnah Mutlak

2. Sunnah Muqayyad


Sunnah Muqayyad lebih ditekankan dari pada sunnah mutlak, seperti ibadah shalat, maka shalat sunnah muqayyad lebih utama dari shalat sunnah mutlak.


Keterangan pen.:

Muqoyyad maknanya terikat. Puasa sunnah muqayyad yakni puasa sunnah yang terikat dengan hari-hari, tanggal, dan bulan-bulan tertentu, wallahu a'lam. (selesai keterangan pen.).



MACAM-MACAM PUASA SUNNAH MUQAYYAD:


1. PUASA AYYAMUL BIDH


Yaitu puasa tanggal 13, 14, dan 15 Bulan Hijriyyah.

Berdasarkan hadits Abu Dzar yang dihasankan oleh At-Tirmidzi berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:


إذا صمت من الشهر ثلاثا فصم ثلاثة عشر، وأربعة عشر، وخمسة عشر.


"Apabila kamu (berkehendak) puasa setiap bulan tiga hari, maka puasalah tanggal 13,14,dan 15 (Bulan Hijriyyah)."
HR. At-Tirmidzi (761), An-Nasa'i (4/222), Ahmad (5/152), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' (673).



Disunnahkan puasa tiga hari pada setiap bulan, akan tetapi yang afdhal adalah pada 'ayyamul bidh' (hari-hari putih).


Keterangan pen.:

Dinamakan Ayyamul Bidh sebab di hari-hari tersebut langit putih terang di malam harinya karena disinari oleh bulan purnama, yakni tanggal 13, 14, dan 15 di bulan Hijriyyah. Wallahu a'lam. (Selesai keterangan pen.).



2. PUASA SENIN KAMIS


Daliknya, sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:


بأنهما يومان تعرض فيهما الأعمال على الله عز وجل، فأحب أن تعرض أعمالي وانا صائم.


"Karena sesungguhnya pada dua hari tersebut diangkatnya amal-amal perbuatan ke hadirat Allah azza wajalla, maka aku suka amalku diangkat dalam keadaan aku sedang puasa."
HR. Abu Dawud (2436), An-Nasa'i (1/322), dan di-shahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa' (4/103).


Puasa hari Senin lebih ditekankan, karena ketika Nabi صلى الله عليه وسلم ditanya tentangnya, beliau menjawab:


ذاك يوم ولدت فيه وبعثت فيه وأنزل علي فيه.

"(Hari Senin) itu adalah hari aku dilahirkan, dan aku diutus, dan hari diturunkannya (Al-Qur'an) kepadaku." HR. Muslim (1162)



ADAPUN PUASA HARI JUM'AT:


Makruh berpuasa menyendiri (yakni puasa hanya di hari Jum'at saja), berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:


لا تصوموا الجمعة إلا أن تصوموا يوما قبله أو يوما بعده.


"Janganlah kalian puasa hari Jum'at, kecuali jika kalian puasa sehari sebelumnya (Kamis) atau puasa sehari setelahnya (Sabtu)."
HR. Bukhari (1884), dan Muslim (1144).



ADAPUN PUASA HARI SABTU:


Yang shahih bahwa puasa hari Sabtu boleh tapi tidak menyendiri hanya puasa hari Sabtu saja, dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada istri beliau (yang sedang puasa di hari Jum'at ):


أتصومين غدا - أي السبت -.


"Apakah kamu akan puasa juga besok - Yakni Hari Sabtu-?"
HR. Bukhari (1885)



Adapun hadits Abu Dawud:


لا تصوموا يوم السبت إلا فيما فرض عليكم.


"Janganlah kalian puasa hari Sabtu kecuali pada apa yang telah difardhukan atas kalian."
HR. Abu Dawud (2421), At-Tirmidzi (744), Ibnu Majah (1726), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' (7358)

maka hadits tersebut hadits yang diperselisihkan keshahihannya, apakah mansukh atau tidak, apakah yang dimaksud larangan menyendirikan puasa di hari Sabtu atau tidak."



Keterangan penerjemah:

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka dilarang menyendirikan puasa di hari Sabtu, dan boleh puasa hari Sabtu jika diikuti puasa sehari sebelumnya (yakni Jum'at dan Sabtu). Allahu A'lam.



ADAPUN PUASA HARI AHAD


Sebagian ulama' memakruhkan puasa hari Ahad, sebab puasa di hari Ahad berarti mengagungkan hari yang diagungkan oleh orang kafir. Maka menyendirikan puasa sunnah hanya di hari Jum'at, Sabtu, atau Ahad hukumnya makruh, akan tetapi menggabungkan puasa dengan sehari setelahnya tidak mengapa.

Adapun puasa hari Selasa dan hari Rabu hukumnya boleh (termasuk puasa sunnah mutlak. Pen.).


3. PUASA SUNNAH 6 HARI SYAWWAL


Bersambung insya Allah


•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Selasa, 26 Ramadhan 1441 H / 19 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ212 #NAFQ213


===========================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Channel Telegram

● http://t.me/NAfiqih









Lebih baru Lebih lama