Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 190 )






KAJIAN FIKIH 



Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 8



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



LANJUTAN: MANA YANG PALING UTAMA UNTUK SEORANG MUSAFIR, BERPUASA ATAU TIDAK BERPUASA



Jika merasa berat berpuasa, maka berbuka (tidak puasa) lebih afdhal.

Dan jika sangat berat berpuasa ketika safar, maka haram tetap berpuasa.

Jika berpuasa dan tidak berpuasa sama saja bagi seorang musafir, maka berpuasa lebih afdhal.

Adapun orang yang berpendapat bahwa tidak berpuasa bagi seorang musafir itu lebih afdhal, bahkan mereka berpendapat makruh (dibenci) berpuasa ketika safar, dan mereka ini menggunakan dalil hadits


ليس من البر الصوم قي السفر.


"Bukan termasuk kebajikan (ketaatan), berpuasa ketika safar."
HR. Al-Bukhari (1844) dan Muslim (1115).

Maka kami jawab sebagai berikut:

Bahwa hadits tersebut khusus bagi seorang laki-laki yang sedang dipayungi dan dia dikerumuni oleh banyak orang, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


"ما هذا؟ " 

"Ada apa ini?"



Lalu orang-orang menjawab,


هذا صائم.

"Orang ini berpuasa."


Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


ليس من البر الصوم قي السفر. 

"Bukanlah termasuk kebajikan/ketaatan berpuasa ketika safar." 


Yakni bukan termasuk ketaatan berpuasa ketika safar bagi orang yang berat berpuasa seperti laki-laki tersebut (yakni dengan cara memaksakan diri padahal tidak kuat berpuasa, pen.) Dan hadits tersebut bukan bermakna umum bagi semua orang yang berpuasa.



SYARAT SAHNYA PUASA YANG TERAKHIR, YAKNI YANG KELIMA:


5. Tidak ada penghalang


Ini khusus bagi wanita. Yang dimaksud penghalang di sini adalah haid dan nifas. Maka wanita haid dan nifas tidak wajib berpuasa, dan tidak sah puasanya menurut kesepakatan para ulama, berdalilkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,


أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم.

"Bukankah wanita ketika haid, tidak shalat dan tidak berpuasa." HR. Al-Bukhari (185) dan Muslim (298).




•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Jum'at, 8 Ramadhan 1441 H / 1 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ190


===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:










Lebih baru Lebih lama