WANITA HAMIL/MENYUSUI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA KHAWATIR ATAS DIRINYA/ANAKNYA : APAKAH MENGGANTINYA DENGAN QADHA ATAU MEMBAYAR FIDYAH?
📆 Sesi 2 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah
◙ Durasi 0:13:13
◙ Ukuran file 3,5 MB
◙ Link http://bit.ly/2LXsVpC
(*) Juga faidah jika seorang wanita mengalami hamil dan berlanjut menyusui terus-menerus selama beberapa tahun, bagaimana cara mengqodhonya?
••••
📬 Diposting ulang hari Selasa, 5 Ramadhan 1441 H / 28 April 2020 M