~~~~~~~~
🚇 APAKAH DIBOLEHKAN JIKA SUDAH IKUT SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH INGIN SHALAT MALAM (TAHAJJUD) LAGI DI RUMAH?
~~~~~~~~
❱ Al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bagaimana hukumnya seorang yang shalat tarawih setelah isya' karena mengikuti jamaah bersama kaum muslimin kemudian di malam hari sepertiga malam terakhir dia shalatu lail (shalat malam) karena dia terbiasa melakukannya dalam rangka istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Apakah ini termasuk ghuluw atau bagaimana?
[ Jawaban ]
❒ Tidak termasuk ghuluw karena tidak dilarang.
Walaupun kita katakan bahwa yang afdhal 11 rakaat, tetapi tidak dilarang untuk shalat lebih dari 11 atau untuk shalat yang dijuluki dengan shalatun nafilah.
(•) Hanya saja, satu keterangan yang penting dipegang, “Tidak ada 2 witir dalam satu malam.”
— Artinya, kalaupun malamnya shalat lagi, jangan witir karena sudah witir tadi di sore hari bersama kaum muslimin atau sebaliknya, ketika sore hari bersama kaum muslimin tidak ikut witir karena malamnya akan dia tambah dengan shalat nafilah. Berarti yang tidak boleh, 2 kali witir dalam satu malam.
— Adapun shalat nafilah, kapan saja diperbolehkan khususnya di malam hari diperbolehkan. Na'am.
(•) Tetapi saya katakan sekali lagi, sebaik-baik shalat Tarawih atau shalatu lail adalah 11 rakaat
— (berdalil, -pen.) dengan hadits A'isyah radhiyallahu ta'ala anha, bahwasanya:
“Nabi [ﷺ] shalat (malam) pada bulan Ramadhan atau selain bulan Ramadhan, tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat ...”
[Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, -pen.]
📀 // Unduh video di:
- https://t.me/ukhuwahsalaf/6554 atau https://youtu.be/Cr2EK2_7GY8
Url: http://bit.ly/Fw390909
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @ForumBerbagiFaidah [FBF]
︻︻︻︻︻︻︻︻︻︻︻︻
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 1 Ramadhan 1441 H / 24 April 2020 M