📚 Dari kitab:
Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if
(Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Mengkritisi Orang, Kitab dan Golongan)
📝 Penulis:
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair Al-Madkhali حفظه الله تعالى
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
4. Sesungguhnya ayat tersebut justru menunjukkan kebalikan dari apa yang mereka akui.
Karena ayat tersebut menjelaskan tentang sekelompok orang-orang dari Ahlul Kitab yang bersifat amanah, dan kelompok yang lain yang bersifat khianat.
Seandainya ayat tersebut bertujuan untuk membenarkan adanya prinsip *muwazanah* antara sisi positif dan negatif, maka pasti ada penyebutan sisi positif pada kelompok yang memiliki sifat khianat, dan begitu pula ada penyebutan sisi negatif bagi kelompok yang bersifat amanah, padahal hakikatnya mereka itu adalah orang-orang kafir yang memiliki sisi negatif yang sangat besar di sisi Allah dan tidak memiliki (tidak teranggap sedikitpun) sisi positif yang ada pada mereka di sisi Allah.
Maka di mana ada *muwazanah* yakni penyebutan sisi positif pada mereka yang disifati khianat, dan mana penyebutan sisi negatif pada mereka yang disifati dengan amanah pada ayat tersebut?!
Maka konsekwensi dari pendapat kalian ( yakni yang berpendapat harus adil dengan cara 'muwazanah' menyebutkan kedua sisi positif dan negatif), bahwa ayat Al-Qur'an itu berprinsip 'muwazanah', maka maknanya kita disyariatkan untuk berbicara dan menulis sisi pisitif orang-orang kafir dan mendiamkan sisi negatif mereka, karena dalam ayat tersebut tidak disebutkan sisi negatif yang ada pada kelompok Yahudi yang
disifati dengan amanah. Seandainya seseorang berpendapat seperti ini, maka inilah dia kesesatan yang sangat nyata.
Sesungguhnya 'muwazanah' itu tidak wajib dan tidak diharuskan, karena Allah berkehendak memperingatkan orang-orang mukmin dari kejelekan sifat khianat yang ada pada Yahudi, ini mengandung tujuan agung yang mewujudkan kemlahatan besar dan untuk menolak kerusakan besar, perkara ini akan diterima oleh akal sehat juga sesuai dengar syariat islam yang agung, sehingga diketahui bahwa prinsip ini (yakni nash-nash Al-Quran) tidak mendukung prinsip 'muwazanah'.
✒️ 5. Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Senin, 28 Rajab 1441 H / 23 Maret 2020.