SUAMI MANDUL, ISTRI MINTA CERAI





SUAMI MANDUL, ISTRI MINTA CERAI



✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah




📬 Pertanyaan: 


Ada seorang wanita yang telah menikah, tetapi belum juga mengandung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata masalahnya ada pada suaminya (mandul), karenanya keduanya tidak mungkin bisa memiliki keturunan. Apabila keadaannya demikian, bolehkah si istri meminta cerai?




🔓 Jawaban:



Dibolehkan bagi si wanita meminta cerai dari suaminya jika memang dipastikan bahwa yang mandul adalah si suami. Jika suaminya menceraikannya, itulah yang diharapkan.


Jika si suami tidak mau menceraikan, hakim dapat mem-fasakh pernikahannya, karena wanita memiliki hak untuk mendapatkan keturunan. Bahkan banyak wanita menikah karena berharap agar mendapatkan keturunan.

Apabila ternyata lelaki yang menikahinya mandul, si wanita berhak untuk menuntut cerai dan pernikahannya difasakh. Inilah pendapat yang kuat dikalangan para ulama. (Fatawa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 3/793)



📚 Sumber || Asy-Syariah Edisi 118 vol. X/1438H/2017M



🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/suami-mandul-istri-minta-cerai/



⚪ WhatsApp Salafy Indonesia

⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy


💎💎💎💎💎💎💎💎💎



📬 Diposting ulang hari Selasa, 10 Jumadil Akhir 1441 H / 4 Februari 2020 M



🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀








Lebih baru Lebih lama