"APA YANG MESTI KITA NASEHATKAN KEPADA SEBAGIAN IKHWAH YANG MEMPUNYAI HUTANG KEPADA IKHWAH YANG LAIN, NAMUN DIA TIDAK MEMBAYAR UTANGNYA SESUAI PERJANJIAN YANG DI SEPAKATI, SEHINGGA MENYEBABKAN KERETAKAN HUBUNGAN KEDUANYA?"
~~~~~~~~~~~~~~~
🎙Oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim حفظه الله
📜 Dauroh Ilmiyah, Kitab Adabul 'Isyrah
🕌 Masjid Al Hijrah Stabat
Jl. Kenanga Link 1, Sidomulyo Stabat, Kab. Langkat. Sumut.
📆 Sabtu 6 Jumadil Awal 1438 H/ 5 Maret 2017 M.
📶 Panitia Penyelenggara Bagian Audio Rekaman dan Streaming
▶ Durasi: 06:17 menit
📬 Telegram Hukum-hukum,Tanya jawab Asatidzah
Atau download di sini
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Sabtu, 16 Jumadil Awwal 1441 H / 11 Januari 2020 M