🚇 APAKAH ORANG YANG MEMILIKI HUTANG BOLEH BERANGKAT BERHAJI DAN APA HUKUM MENGHAJIKAN ISTRINYA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Penanya juga mengatakan:
Barang siapa berhaji, namun menanggung hutang, apakah hajinya diterima? Lalu barang siapa berhaji untuk istrinya setelah meninggalnya istri, apakah hajinya untuk istri diterima (sah)?
Jawaban:
نعم، من حج وعليه دين فحجه مقبول؛ لأنه ليس من شروط صحة الحج خلو الذمة من الدين
❱ Hanya saja kami katakan: Barangsiapa menanggung hutang saat ini, hendaknya ia lunasi sebelum berhaji dikarenakan kewajiban melunasi hutang datang lebih dulu atas kewajiban berhaji.
Namun jika hutang itu memiliki tempo dan ia memiliki kemampuan melunasinya serta mendapat ijin dari pemberi hutang, maka ia juga boleh berhaji dan tidak masalah. Karena ia mampu melunasinya pada masa mendatang.
أما حجه عن زوجته فهو أيضاً مقبول إذا حج عنها، ويقول عند إحرامه: لبيك عن زوجتي فلانة. وإذا لم يعينها باسمها كفته النية.
Kemudian terkait dirinya menghajikan istrinya, maka juga hal yang sah ketika ia menghajikannya. Sehingga ketika berihram ia mengatakan:
"Labbaika 'An zawjati Fulanah"
Namun bila ia tidak menentukan penyebutan nama istrinya, maka cukup dengan niat."
[ Silsilah Fatawa Nurun 'Ala ad Darb kaset no.36 ] @ukhwh
Audio: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_036_12.mp3
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 22 Jumadil Awwal 1441 H / 17 Januari 2020 M