ADA UANG SEGERA BAYAR UTANG
▫Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
يجب على الإنسان أن يبادر بقضاء دينه إذا كان حالاً، إلا أن يسمح له صاحب الدّينِ فلا بأس أن يؤخر، أما إذا كان لم يسمح له ؛ فإنه يجب عليه المبادرة لأدائه ، حتى إنّ العلماء - رحمهم الله - قالوا: إنّ فريضة الحج تسقط على من عليه الدّين
“Wajib bagi seseorang untuk segera melunasi utangnya saat telah jatuh tempo. Lain halnya bila sang pemilik memberikan izin untuk ditunda.
Tapi bila dia tidak mengizinkan maka wajib segera dilunasi.
Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan, ‘Kewajiban haji gugur atas orang yang punya hutang hingga dia lunasi’.” (Syarah Riyadhus Shalihin, II/24)
✍ -- Ma'had Ibnu Katsir @ Sangatta [ Kutai Timur ]
-- Hari Ahadi, (13:43) 16 Sya'ban 1440 / 21 April 2019
_______
▶ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 22 Jumadil Awwal 1441 H / 17 Januari 2020 M