KEISTIMEWAAN PERNIKAHAN


Pernikahan yang di syariatkan Allah ‘azza wa jalla untuk para hamba-Nya merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat-Nya yang agung.

Dengan pernikahan, akan tercapai maslahat dan manfaat yang tak terhingga.

Allah ‘azza wa jalla mengaitkan pernikahan dengan banyak hukum syar’i berikut hak dan kewajibannya.

Allah ‘azza wa jalla juga menjadikannya sebagai bagian dari sunnah para rasul dan jalan para hamba yang saleh, di samping sebagai kebutuhan mendasar segenap insan.

Ada banyak keutamaan dan kelebihan pernikahan bila dibanding dengan akad-akad perjanjian yang selainnya. Untuk masuk ke dalam akad pernikahan ada syarat-syarat dan adabnya. Untuk keluar pun, ada batasan dan pintunya.

📍Di antara keistimewaan pernikahan adalah sebagai berikut.

1. Pernikahan merupakan syariat yang di perintahkan.

Hukumnya bisa jadi wajib atau mustahab, tergantung pada kondisi yang ada.

2. Di halalkan bagi seorang lelaki memandang wanita ajnabiyah (nonmahram) saat ingin meminang wanita.

Sementara itu, di luar prosesi nadhar memandang wanita ajnabiyah hukumnya haram.

Nazhor dimaksudkan untuk mendapatkan kecocokan dan kemantapan menikahi si wanita.

3. Penetap syariat memerintahkan untuk memilih pasangan yang memiliki sifat-sifat kebaikan dalam agama; sifat-sifat aqliyah (pandai, cakap), dan akhlak yang indah.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ

"Nikahilah wanita-wanita yang menyenangkan bagi kalian." an-Nisa’: 3

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِحسَبِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ

"Wanita itu dinikahi karena empat sebab; karena keturunannya (nasab), hartanya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya, taribat yaminuk." Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran untuk memerhatikan sisi agama sebelum sisi yang lain, karena agama akan memperbaiki urusan yang rusak dan meluruskan yang bengkok. Wanita yang baik agamanya tentu akan menjaga kehormatannya untuk suaminya, menjaga harta suami, anak-anak, dan seluruh yang terkait dengan suaminya.

4. Seluruh akad selain akad nikah boleh di lakukan berapa kali pun tanpa pembatasan bilangan.

Adapun pernikahan, seorang lelaki hanya di perbolehkan mengumpulkan empat istri, tidak boleh lebih. Sebab, pernikahan adalah urusan yang mulia. Selain itu, di khawatirkan seseorang akan menanggung kewajiban di luar batas kemampuannya. Di samping itu, karena untuk memerhatikan kemaslahatan bagi istri.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ

"Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (di antara para istri), nikahilah seorang istri saja atau budak wanita yang kalian miliki…." an-Nisa: 3

5. Seseorang tidak bisa masuk dalam ikatan pernikahan terkecuali dengan ijab dan qabul sebagai rukun nikah.

Yang di maksud ijab adalah ucapan wali mempelai wanita,

زَوَّجْتُكَ أَوْ أَنْكَحْتُكَ فُلَانَةَ

"Aku nikahkan engkau dengan Fulanah," atau kalimat yang semisalnya.

Qabul adalah ucapan mempelai pria,

قَبِلْتُ النِّكَاحَ أَوْ زَوَاجَهَا

"Aku terima nikahnya," atau kalimat semisalnya.

Adapun akad selain nikah, sudah terlaksana dengan ucapan dan perbuatan.

6. Dalam akad nikah, harus dinyatakan secara tertentu, siapa mempelai pria dan siapa mempelai wanitanya; jelas menunjuk orangnya, namanya, ataupun ciri dan sifat pengenalnya.

Untuk mempelai wanita, disebutkan dengan ucapan wali nikah, "Aku nikahkan engkau dengan putriku yang bernama Fulanah."Disebut namanya dan dibedakan dari yang lain atau di sebutkan sifatnya seperti, "Aku nikahkan engkau dengan putri sulungku," "putri bungsuku," atau hanya di sebut ‘putriku’; apabila si wali tidak memiliki putri selainnya.

Sumber : https://asysyariah.com/keistimewaan-pernikahan/

http://t.me/faedahislamiyahslogohimo

•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 12 Rabi'ul Akhir 1441 H / 9 Desember 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah

🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Lebih baru Lebih lama