------------------------------
Hukum Perayaan Hari Ibu?
------------------------------
Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor:7912
(Nomor bagian 3; Halaman 86)
🖍Pertanyaan 5:
Pada hari apakah tepatnya kaum Muslimin merayakan Hari Ibu? Apakah benar bahwa hari itu adalah hari bertambahnya umur Fatimah az-Zahra?
✏Jawaban 5:
❌"Kaum Muslimin tidak boleh merayakan apa yang dinamakan dengan "Hari Ibu", atau apa pun yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara bid'ah.
🔖 Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :
"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."
🤚Merayakan Hari Ibu ini
🤚Merayakan Hari Ibu ini
● tidak termasuk perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
● juga tidak termasuk perbuatan para sahabat Radhiyallaahu 'Anhum,
● dan juga bukan termasuk amal perbuatan ulama salaf.
☝🔥 Perbuatan itu merupakan bid'ah dan menyerupai perbuatan orang kafir."
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Qu'ud
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber : http://alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=809&PageNo=1&BookID=3
┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈
>>Turut menyebarkan:
¤ WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa'
●○●🌸🌸🌸●○●
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 23 Rabi'ul Akhir 1441 H / 20 Desember 2019 M