KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
PERMASALAHAN PERTAMA TENTANG BEKAM DAN KELUARNYA DARAH BAGI ORANG YANG BERPUASA
1. Apakah dihukumi sama seperti bekam, Al-Fashdu, Asy-Syarthu, dan Al-Ir'af yang dilakukan dengan sengaja?
Makna:
A. Al-Fashdu yakni merobek urat pembuluh darah secara melintang.
B. Asy-Syarthu yakni merobek urat pembuluh darah secara memanjang.
C. Al-Ir'af yakni mimisan (keluar darah dari hidung) dengan sengaja.
Jawaban:
Ada dua pendapat:
1. Pendapat pertama
Tidak disamakan, sebab illat dalam bekam adalah Ta'abbudiyah, sedangkan Ta'abbudiyah tidak diqiyaskan padanya (tidak bisa disamakan hukumnya).
2. Pendapat kedua
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam, yakni bahwa Al-Fashdu, Asy-Syarthu, dan Al-Ir'af dengan sengaja termasuk bekam (yakni dihukumi sama sebagai pembatal-pembatal puasa), disebabkan adanya hikmah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
PERMASALAHAN KEDUA
2. Keluar darah sedikit ketika sikat gigi, atau ketika menggaruk kulit, atau mimisan tanpa disengaja, atau ketika mencabut gigi:
Jawaban:
Mencabut gigi, meskipun keluar darah, tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya bukan untuk mengeluarkan darah, akan tetapi keluarnya darah mengikuti (setelah) gigi tercabut, begitu pula menggaruk kulit sampai keluar darah dan yang lainnya, tidak membatalkan puasa.
2. Keluar darah sedikit ketika sikat gigi, atau ketika menggaruk kulit, atau mimisan tanpa disengaja, atau ketika mencabut gigi:
Jawaban:
Mencabut gigi, meskipun keluar darah, tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya bukan untuk mengeluarkan darah, akan tetapi keluarnya darah mengikuti (setelah) gigi tercabut, begitu pula menggaruk kulit sampai keluar darah dan yang lainnya, tidak membatalkan puasa.
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Rabi'ul Akhir 1441 H / 3 Desember 2019 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ202
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Rabi'ul Akhir 1441 H / 3 Desember 2019 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ202
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website