💬 Apabila seseorang di antara kamu menikahi seorang wanita atau membeli budak, hendaklah mengucapkan,
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.
Allahumma innii as`aluka khairaha wakhaira maa jabaltaha 'alaih, wa a'uudzubika min syarriha wasyarri maa jabaltaha 'alaihi
❝Ya Allah! Sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan karakternya yang telah Engkau ciptakan. Dan aku mohon perlindungan kepada-Mu dari kejelekan wanita ini dan kejahatan karakternya yang telah Engkau ciptakan.❞
🔎 Apabila membeli kendaraan, hendaknya dia memegang punuknya, lalu mengucapkan doa di atas.
📚 HR. Abu Dawud (2/248), Ibnu Majah (1/617), lihat Shahih Sunan Ibnu Majah (1/324).
•••●✿❁✿●•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Senin, 19 Rabi'ul Akhir 1441 H / 16 Desember 2019 M
❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃
http://t.me/nisaaassunnah
http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀