DIANTARA DALIL WAJIBNYA WANITA MENUTUP WAJAH


Allah Taala berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab 59)

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata :

"Allah memerintahkan kepada para isteri kaum mukminin jika mau keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab-jilbab, dan menampakkan satu mata saja."

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

"Dan Tafsir sahabat itu adalah hujjah. Bahkan sebagian ulama mengatakan, hukumnya marfu' disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan ucapan beliau :
"Para wanita bisa menampakkan sebelah matanya saja" diberi keringanan untuk itu karena dia masih berhajat untuk melihat jalan.
Adapun jika ia tidak ada hajat untuk itu, maka tidak perlu lagi membuka sebelah mata."

📑 Risalah Hijab 11-12

🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Lebih baru Lebih lama