Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke 201 )




 KAJIAN FIKIH :





Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



PERMASALAHAN KEDUA



2. APA HUKUMNYA JIKA MEMANDANG (ORANG YANG BUKAN MAHRAM) BERKALI-KALI LALU KELUAR MANI?


Jawaban:


Batal puasanya.

Adapun jika memandang satu kali lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:



لك الأولى وليست لك الثانية.



"Bagimu (boleh) pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang kedua."


HR. Abu Dawud (2149), dan At-Tirmidzi (2778), dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' (7953).



 PERMASALAHAN KETIGA:




3. APA HUKUM SESEORANG YANG MEMBAYANGKAN (JIMAK) LALU KELUAR MANI?


Jawaban:


Tidak batal puasanya.

Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:



إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم.


"Sesungguhnya Allah memaafkan dari ummatku apa yang ada pada jiwanya (pikirannya) selama tidak dikerjakan atau dibicarakan." HR. Al-Bukhari (6287), Muslim (127).



BEKAM


Berbekam yang membatalkan puasa adalah dengan syarat keluar darah, baik darahnya sedikit ataupun banyak, baik berbekam di kepala atau di bagian tubuh yang lain.


Maka barangsiapa berbekam (misalnya bekam kering) dan tidak keluar darah, tidak batal puasanya.


Dalilnya:



أفطر الحاجم والمحجوم.


"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam."


Hadits ini didhaifkan oleh sebagian ulama, mereka berkata, Tidak shahih. Akan tetapi hadits tersebut dishahihkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, Syaikhul Islam, dan lain-lain, maka hadits ini menjadi dalil bagi yang menshahihkannya.



APA HIKMAH BATAL PUASA KARENA BERBEKAM?



Para ulama Fikih berkata:



 "Bahwa hal ini merupakan Ta'abbudiyyah".

Syaikhul Islam berkata, Ada hikmahnya, yakni :



A). Bagi orang yang dibekam:


Karena bekam mengakibatkan badan menjadi lemah sehingga membutuhkan asupan makan setelahnya, maka jika tidak segera makan setelah berbekam akan membahayakan dan melemahkan tubuh.


B). Adapun bagi yang membekam:


Karena darah yang disedot/dihisap dari orang yang dibekam akan sampai pada tenggorokannnya.

Dan seandainya membekam dengan menggunakan alat bekam, yakni tidak melakukannya dengan cara menyedot, maka hal ini ada dua pendapat, yang lebih kuat menurut Asy-syaikh adalah pendapat 'tidak batal puasa bagi yang membekam karena tidak ada illah (sebab) membatalkannya.



PERMASALAHAN PERTAMA:



1. Bersambung insya Allah


•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 22 Rabi'ul Awwal 1441 H / 19 November 2019 M.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ201

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Channel Telegram


Website 




Lebih baru Lebih lama