KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
6. MUNTAH DENGAN SENGAJA
Tidak ada bedanya apakah muntah sedikit ataupun banyak, tetap membatalkan puasa.
Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
"من استقاء عمدا فليقض، ومن ذرعه القيء فلا قضاء عليه".
Adapun apabila sengaja muntah tapi tidak keluar muntah, maka puasanya sah, yakni tidak batal puasanya, kecuali ada yang keluar dari lambung, adapun sesuatu yang keluar dari tenggorokan (seperti dahak, dan semisalnya) maka tidak batal puasanya.
7. KELUAR MANI
Yakni usaha untuk mengeluarkan mani dengan cara apapun, jika keluar mani maka batal puasanya, dalilnya:
1). Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadits qudsi,
"يدع طعامه وشرابه و شهوته من أجلي".
"Dia tinggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku." HR. Al-Bukhari (1795), Muslim (1151).
Keluar mani adalah (karena) syahwat.
2). Al-Qiyas
Sebagaimana muntah dengan sengaja dan orang yang melakukan bekam, keduanya membatalkan puasa disebabkan kedua hal tersebut melemahkan badan, begitu pula keluar mani oleh karena itulah diperintahkan untuk mandi agar kembali kesegaran tubuhnya.
PERMASALAHAN PERTAMA
1. Apa hukumnya seandainya seorang suami menggauli istrinya dengan tangan atau mencium lalu keluar madzi?
Jawaban:
Tidak batal puasanya, yakni puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalinya:
Tidak adanya dalil dalam permasalahan ini, karena puasa ini adalah ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil, maka tidak bisa bermudah-mudahan membatalkan ibadah ini kecuali dengan adanya dalil.
PERMASALAHAN KEDUA
✒ Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 15 Rabi'ul Awwal 1441 H / 12 November 2019 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ200
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
PERMASALAHAN KEDUA
✒ Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 15 Rabi'ul Awwal 1441 H / 12 November 2019 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ200
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website