KAJIAN FIKIH
📚 Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
📝 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
LANJUTAN PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
4. AL-IHTIQAN
Yakni memasukkan obat lewat jarum suntik, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa, sebab:
📝 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
4. AL-IHTIQAN
Yakni memasukkan obat lewat jarum suntik, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa, sebab:
a. Hal itu bukan termasuk makan ataupun minum, baik secara bahasa maupun yang difahami secara umum.
b. Tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyatakan bahwa setiap yang sampai ke rongga perut dapat membatalkan puasa.
Kami memiliki qaidah yang penting bagi thalibul ilmi bahwa,
"Apabila kita ragu pada sesuatu, apakah membatalkan puasa atau tidak, maka hukum asalnya adalah tidak batal puasa, dan kita tidak boleh bermudah-mudahan membatalkan suatu amalan ibadah, kecuali dengan dalil yang jelas yang kelak akan menjadi hujjah kita di hadapan Allah ta'ala."
5. MEMAKAI CELAK MATA
Karena kemungkinan akan sampai celak tersebut ke tenggorokan.
Akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwa memakai celak tidak membatalkan puasa meskipun sampai ke tenggorokan, sebab:
a. Celak bukan makanan atau minuman, dan juga bukan termasuk makan dan minum, celak tidak menimbulkan manfaat seperti makan dan minum (yakni tidak mengenyangkan dan tidak menghilangkan dahaga).
b. Tidak ada dalil dari Nabi صلى الله عليه وسلم berupa hadits yang shahih dan jelas bahwa bercelak dapat membatalkan puasa.
c. Hukum asalnya tidak membatalkan dan sah suatu ibadah sampai ada dalil yang jelas yang membatalkannya.
Termasuk dalam hukum ini adalah 'obat tetes mata', juga tidak membatalkan puasa meskipun terasa masuk di tenggorokan.
PERMASALAHAN 1:
Apabila memasukkan 'alat perekam dan semisalnya' ke dalam rongga perut, apakah membatalkan puasa?
b. Tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyatakan bahwa setiap yang sampai ke rongga perut dapat membatalkan puasa.
Kami memiliki qaidah yang penting bagi thalibul ilmi bahwa,
"Apabila kita ragu pada sesuatu, apakah membatalkan puasa atau tidak, maka hukum asalnya adalah tidak batal puasa, dan kita tidak boleh bermudah-mudahan membatalkan suatu amalan ibadah, kecuali dengan dalil yang jelas yang kelak akan menjadi hujjah kita di hadapan Allah ta'ala."
5. MEMAKAI CELAK MATA
Karena kemungkinan akan sampai celak tersebut ke tenggorokan.
Akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwa memakai celak tidak membatalkan puasa meskipun sampai ke tenggorokan, sebab:
a. Celak bukan makanan atau minuman, dan juga bukan termasuk makan dan minum, celak tidak menimbulkan manfaat seperti makan dan minum (yakni tidak mengenyangkan dan tidak menghilangkan dahaga).
b. Tidak ada dalil dari Nabi صلى الله عليه وسلم berupa hadits yang shahih dan jelas bahwa bercelak dapat membatalkan puasa.
c. Hukum asalnya tidak membatalkan dan sah suatu ibadah sampai ada dalil yang jelas yang membatalkannya.
Termasuk dalam hukum ini adalah 'obat tetes mata', juga tidak membatalkan puasa meskipun terasa masuk di tenggorokan.
PERMASALAHAN 1:
Apabila memasukkan 'alat perekam dan semisalnya' ke dalam rongga perut, apakah membatalkan puasa?
Pendapat yang benar bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk makan ataupun minum.
Bersambung insya Allah
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 8 Rabi'ul Awwal 1441 H / 5 November 2019 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ199
===================
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 8 Rabi'ul Awwal 1441 H / 5 November 2019 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ199
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
● http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
● http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀