⛔👠 APA HUKUM SEORANG WANITA MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI DAN CAT KUKU? 💅❌
Pertanyaan :
Apa hukum memakai sepatu hak tinggi dan memakai cat kuku?
Jawaban :
Memakai sepatu hak tinggi itu haram, karena itu termasuk bersolek yg dilarang oleh Allah Taala. Berdasarkan Firman Allah kepada Isteri-isteri Nabi-Nya :
"Dan janganlah kalian bersolek seperti bersoleknya wanita jahiliyah dahulu."
(QS. Al-Ahzab 33)
Dan adapun memakai cat kuku, jika wanita tersebut shalat, maka janganlah dia memakainya, karena hal itu akan menghalangi sampainya air (wudhu) ke (kuku) di bawahnya.
Dan jika wanita tidak sedang shalat karena udzur syar'i, seperti jika dia sedang haidh atau nifas maka tidak mengapa ia memakainya.
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=46701
Jawaban :
Memakai sepatu hak tinggi itu haram, karena itu termasuk bersolek yg dilarang oleh Allah Taala. Berdasarkan Firman Allah kepada Isteri-isteri Nabi-Nya :
َّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
"Dan janganlah kalian bersolek seperti bersoleknya wanita jahiliyah dahulu."
(QS. Al-Ahzab 33)
Dan adapun memakai cat kuku, jika wanita tersebut shalat, maka janganlah dia memakainya, karena hal itu akan menghalangi sampainya air (wudhu) ke (kuku) di bawahnya.
Dan jika wanita tidak sedang shalat karena udzur syar'i, seperti jika dia sedang haidh atau nifas maka tidak mengapa ia memakainya.
س3: ما حكم لبس الكعب العالي ووضع المناكير ؟
ج: لبس الكعب العالي محرم لأنه من التبرج الذي نهى الله عنه بقوله لنساء النبي
( ولا تتبرجن تبرج الجاهلية الأولى ) . وأما المناكير فإن كانت المرأة تصلي فلاتستعملها لأنها تمنع وصول الماء إلى ما تحتها وإن كانت لاتصلي لعذراً شرعي كأن تكون حائض أو نفساء فلامانع من وضعه .
فضيلة الشيخ / محمد ابن عثيمين.
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=46701
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
📲 Diposting ulang oleh
🎀 Nisaa' As-Sunnah 🎀