Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
4. PERMASALAHAN KEEMPAT:
Apa hukum bagi wanita hamil dan menyusui jika keduanya tidak puasa hanya karena mengkhawatirkan (kemampuan dan kesehatan) dirinya?
Jawaban:
Wanita hamil jika khawatir pada dirinya meskipun dia tidak sakit, begitu pula wanita yang menyusui, maka dia boleh tidak puasa, dan wajib meng-qadha.
Dalilnya:
Bahwa Allah ta'ala mewajibkan puasa bagi setiap muslim, dan Allah ta'ala berfirman tentang orang yang sakit dan musafir,
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ
"Maka hendaklah mengganti (puasa) di hari-hari yang lain."
Meskipun keduanya tidak puasa karena ada uzur.
Jika orang yang tidak puasa karena ada uzur sakit atau safar, harus meng-qadha, apalagi yang tidak puasa hanya karena untuk mengistirahatkan badan karena hamil dan menyusui.
5. PERMASALAHAN KELIMA:
Apa hukum bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa hanya karena mengkhawatirkan (kesehatan) anaknya?
Jawaban:
Keduanya wajib qadha dan membayar fidyah.
Adapun qadha, karena dia tidak puasa.
Dan membayar fidyah, karena dia tidak puasa demi untuk kemaslahatan selain dirinya, maka dia wajib membayar fidyah.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما,
المرضع والحبلى إذا خافتا على ولديهما أفطرتا وأطعمتا.
PERMASALAHAN KEENAM:
Apa hukum bagi wanita hamil dan menyusui jika tidak puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya?
Jawaban:
Dia wajib qadha tanpa fidyah.
Sebab dia disamakan seperti keadaan orang yang sakit dan musafir, yakni wajib qadha..
•••━════━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 17 Muharram 1441 H / 17 September 2019 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ194
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website