Kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke-198 )






 KAJIAN FIKIH 



Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah


Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم


لحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن

والاه، أما بعد:



BAB HAL-HAL YANG MERUSAK PUASA DAN WAJIB MEMBAYAR KAFFARAH



Pembatal-pembatal puasa pada dasarnya ada tiga, yang disebutkan dalam firman Allah ta'ala:


فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ



"Maka sekarang pergaulilah mereka (istri-istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
(QS. Al-Baqarah: 187)


Maka para ulama sepakat menjadikannya dalil tentang tiga perkara yang merusak/membatalkan puasa.


Adapun pembatal-pembatal puasa secara terperinci adalah pada perkara-perkara berikut:





1. MAKAN

Yaitu memasukkan sesuatu ke perut lewat mulut (dengan sengaja). Bisa berupa makanan/sesuatu yang bermanfaat seperti roti, atau sesuatu/makanan yang bermudharat seperti ganja, atau bisa juga makanan yang tidak bermanfaat dan tidak pula bermudharat seperti manik-manik. Itulah makna ayat كلوا (makanlah), yakni yang dinamakan makanan secara mutlak.


2. MINUM


Yakni sama seperti makan, baik minuman yang bermanfaat, minuman yang bermudharat, ataupun minuman yang tidak bermanfaat dan tidak pula bermudharat.


3. MAKANAN YANG DISONDE


Yakni makanan yang masuk ke rongga perut lewat jalan hidung, karena hidung merupakan jalan masuk yang menyampaikan sesuatu ke perut, maka memasukkan makan lewat rongga hidung termasuk membatalkan puasa, dalilnya:



وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما.


"Dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung), kecuali jika kamu berpuasa." HR. Abu Dawud (142), At-Tirmidzi (788), An-Nasa'i (1/66), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (927).


4. Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 1 Rabi'ul Awwal 1441 H / 29 Oktober 2019 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ198

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

 Channel Telegram







Lebih baru Lebih lama