Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke-187 )




Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله





بسم الله الرحمن الرحيم
لحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




CATATAN:


MENETAPKAN MASUKNYA BULAN SYAWAL DAN BULAN-BULAN LAINNYA DENGAN DUA ORANG SAKSI


Jika kaum muslimin boleh berpuasa di bulan Ramadhan hanya dengan satu orang saksi yang melihat hilal, maka ketika akhir Ramadhan, yakni awal bulan Syawal harus dengan dua orang saksi yang melihat hilal, sebab tidak boleh menetapkan masuknya bulan Syawal kecuali dengan dua orang saksi.


CATATAN:


Barang siapa melihat hilal masuknya bulan Syawal sendirian (satu orang), maka hendaklah dia tetap berpuasa Ramadhan mengikuti orang banyak, ini dalam rangka ikhtiyath (berhati-hati), sebab tidak boleh menetapkan masuknya bulan Syawal kecuali harus dengan dua orang saksi.



SYARAT-SYARAT WAJIB PUASA



SYARAT WAJIB BERPUASA ADA LIMA:


1. ISLAM

Maka orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak sah puasanya.


2. MUKALLAF

Sudah mencapai usia baligh dan berakal.


3. MAMPU BERPUASA

Yang tidak mampu tidak ada kewajiban berpuasa, dan yang tidak mampu berpuasa ada dua golongan:


A). Insidentil (Thari'):

Yakni seperti yang disebutkan dalam firman Allah ta'ala,


وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ 

"Dan barang siapa yang sakit atau safar, maka hendaklah menggantinya di hari-hari lain."
(QS. Al-Baqarah: 185)



B). Melekat (Ad-Da'im):

Yakni sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah ta'ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ


"Dan bagi orang-orang yang tidak mampu (berpuasa), maka hendaklah membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184) 


Ibnu Abbas رضي الله عنهما menafsirkan ayat ini, bahwa yang termasuk dalam ayat ini adalah, "Orang tua, baik laki maupun wanita yang tidak kuat/mampu berpuasa, maka wajib memberi makan setiap hari kepada orang miskin." Shahih riwayat Al-Bukhari (4235).



SISI PENDALILAN AYAT DI ATAS ADALAH:

Bahwa Allah Ta'ala menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa, maka jika tidak mampu berpuasa kerjakan penggantinya, yaitu membayar fidyah.

Maka bagi orang lemah, dengan kelemahan yang tidak diharapkan hilangnya, wajib baginya memberi makan setiap hari kepada orang miskin.

•••━════━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 20 Dzulqa'dah 1440 H / 23 Juli 2019 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ187
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Channel Telegram

Website 
Lebih baru Lebih lama