KAJIAN TAUHID
Dari kitab:
Tsalatsatul Ushul
(Tiga Landasan Utama)
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى
Syarah/Penjelasan oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد
Setelah selesai penjelasan tentang dua syarat pokok untuk tinggal di negeri kafir, berikut ini penjelasan bahwa tinggal di negeri kafir terbagi menjadi beberapa bagian:
1⃣ TINGGAL DI NEGERI KAFIR DENGAN TUJUAN BERDAKWAH
Yakni mendakwahkan Islam dan menumbuhkan kecintaan terhadap Islam, dan hal ini merupakan jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi orang yang mampu melakukannya, dengan syarat bisa merealisasikan dakwah dan tidak ada orang yang menghalangi dakwah juga tidak ada yang menghalangi diterimanya dakwah.
Sebab mendakwahkan Islam termasuk kewajiban agama, dan merupakan amalan para rasul, bahkan Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk menyampaikan dakwah Islam di setiap waktu dan tempat. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
بلغوا عني ولوآية.
2. TINGGAL DI NEGERI KAFIR UNTUK MEMPELAJARI KEADAAN ORANG-ORANG KAFIR
Yakni untuk mengetahui
▪kerusakan aqidah mereka,
▪ batilnya peribadatan mereka,
▪rusaknya akhlak mereka,
▪carut marutnya perilaku mereka.
Semua itu dipelajari dengan tujuan untuk memperingatkan manusia agar tidak tertipu oleh mereka, dan menjelaskan kepada orang-orang yang terkagum-kagum kepada mereka tentang keadaan mereka yang sebenarnya.
Tinggal di negeri kafir dengan tujuan seperti ini juga termasuk amalan jihad, sebab hasil yang diperoleh dapat memberikan peringatan terhadap bahaya kekafiran dan orang-orangnya, sehingga dengan begitu akan mendorong orang lain untuk menerima petunjuk Islam. Karena rusaknya kekafiran menjadi dalil (bukti) tentang baiknya Islam, sebagaimana dikatakan bahwa dengan melihat kebalikannya maka segala sesuatu bisa diketahui dengan jelas. Akan tetapi harus dengan syarat, yaitu:
👉 "Tujuan-tujuan tersebut dapat terwujud tanpa Menimbulkan mafsadah/kerusakan yang lebih besar.
Maka jika tujuan tersebut tidak bisa terwujud, karena ada yang melarang untuk menyebarkan hasil informasi yang telah diperoleh tentang keadaan-keadaan mereka dan tidak dapat memperingatkan manusia dari kerusakan mereka, maka tidak ada faedahnya untuk tinggal di negeri kafir.
Begitu pula jika tercapai tujuannya tapi disertai mafsadah/kerusakan yang lebih besar, seperti mereka akan membalasnya dengan cara mencela Islam, mencela Rasul, mencela para ulama Islam, maka wajib untuk menghentikan usahanya tersebut, berdasarkan firman Allah ta'ala,
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 25 Shafar 1441 H / 24 Oktober 2019.
______
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NATauhid #NAT138
====================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/natauhid.html
● http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀