KAJIAN TAUHID





KAJIAN TAUHID 



Dari kitab:


Tsalatsatul Ushul

(Tiga Landasan Utama)


Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى


Syarah/Penjelasan oleh:


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم 

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد 




DALIL HIJRAH DARI AS-SUNNAH



MATAN:



والدليل على الهجرة من السنة قوله صلى الله عليه وسلم : لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها...



"Dalil dari sunnah adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

"Tidak terputus (kewajiban) hijrah sehingga terputus (tertutup pintu) taubat, dan pintu taubat tidak tertutup sehingga matahari terbit dari barat."
HR. Ahmad dalam Al-Musnad 4/99, Abu Dawud dalam Sunan-nya kitab Al-Jihad, bab 2, dan Ad-Darimi dalam Sunan-nya, kitab As-Sam, bab 70.



SYARH/PENJELASAN:



Hal itu terjadi ketika berakhirnya amal shalih yang diterima. Allah Ta'ala berfirman,



يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ 

"Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Rabbmu, di hari itu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya bagi yang belum beriman sebelum itu, atau dia belum mengusahakan amal kebaikan dalam keimanannya." (QS. Al-An'am: 158)


Yang dimaksud dengan sebagian tanda-tanda di sini adalah terbitnya matahari dari arah barat.

Untuk melengkapi syarh/ penjelasan ini, kami sebutkan di sini:



HUKUM-HUKUM SAFAR KE NEGERI-NEGERI KAFIR



Kami (Asy-Syaikh 'Utsaimin رحمه الله تعالى) berpendapat bahwa safar ke negeri-negeri kafir tidak

diperbolehkan, kecuali dengan tiga syarat:

1. Hendaklah orang tersebut memiliki ilmu yang bisa menolak bahaya-bahaya syubhat.

2. Hendaklah orang tersebut memiliki agama yang bisa mencegah dari bahaya-bahaya syahwat.

3. Hendaklah orang tersebut memiliki hajat (kepentingan) untuk safar ke negeri kafir tersebut.



Apabila syarat-syarat tersebut tidak lengkap, maka dia tidak boleh safar ke negeri-negeri kafir,

karena:

▪ di sana terdapat fitnah

▪atau dikhawatirkan terdapat fitnah,

▪terjadi di dalamnya unsur membuang-buang harta, karena seseorang harus mengeluarkan banyak

harta untuk safar ke sana.



Adapun jika kebutuhan menuntutnya untuk pergi ke negeri kafir, untuk kepentingan sebagai berikut:

▪untuk berobat,

▪untuk belajar, menuntut ilmu yang tidak ada di negerinya, sedangkan dia memiliki ilmu syariat dan

agama seperti yang telah kami jelaskan, maka hal ini tidak mengapa yakni boleh dilalukan.


Adapun safar ke negeri-negeri kafir untuk rekreasi, maka ini tidak perlu dilakukan, sementara masih memungkinkan untuk pergi ke negeri-negeri Islam yang penduduknya masih menjaga syiar-syiar Islam, dan negeri kita (Saudi Arabia) sekarang - alhamdulillah - telah menjadi negara tempat tujuan rekreasi di sebagian wilayahnya, maka memungkinkan baginya untuk pergi ke sana dan menghabiskan hari-hari liburnya di sana.

Adapun tinggal/muqim di negeri kafir...



Bersambung insya Allah


•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 4 Shafar 1441 H / 3 Oktober 2019.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna


#NATauhid #NAT135


====================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram

http://t.me/NAtauhid

http://t.me/nisaaassunnah


Website

http://www.nisaa-assunnah.com/p/natauhid.html

http://www.nisaa-assunnah.com



🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀






















Lebih baru Lebih lama