Dari Kitab : Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke- 197 )





KAJIAN FIKIH 




📚 Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah


Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



PERMASALAHAN KELIMA BELAS



15. APA HUKUM SESEORANG YANG BERKATA, "JIKA BESOK MASUK BULAN RAMADHAN, MAKA SAYA PUASA FARDHU, DAN JIKA TIDAK, MAKA SAYA TIDAK PUASA?"



🏷 Dalam permasalahan ini ada dua pendapat :



1. Pendapat pertama:


Tidak sah puasanya, sebab dia berkata, " dia akan puasa fardhu" ini dia ucapkan dalam keadaan ragu-ragu, padahal niat harus dengan kemantapan tanpa keraguan.




2. Pendapat kedua:

Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa puasanya sah.

Pendapat ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,



حجي واشترطي، أن محلي حيث حبستني، فإن لك على ربك مااستثنيت. 



"Lakukanlah haji dan (ucapkanlah) syarat, 'Bahwa tempat tertahanku adalah di mana Engkau tahan aku'. Maka keadaanmu di sisi Allah adalah sesuai yang engkau perkecualikan." (Muttafaqun 'alaih)



Maksud hadit di atas adalah:


"Jika seorang wanita yang berhaji, hendaklah dia tambahkan dalam lafazh niatnya dengan kalimat seperti dalam hadits di atas, yakni ketika dia tertahan tidak bisa melanjutkan manasik hajinya karena haid, sakit, atau semisalnya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar dam/diyat." 

(Selesai keterangan penerjemah).


Keraguan yang ada pada orang yang berniat puasa dalam permasalahan ini adalah pada kepastian datangnya bulan Ramadhan, bukan ragu dalam niat, yakni niatnya pasti tidak ada keraguan.


Oleh karena itu, maka seharusnya apabila kita tidur sebelum ada kabar pada malam 30 Sya'ban, hendaklah kita berniat dalam hati 'jika besok masuk bulan Ramadhan maka kita akan berpuasa Ramadhan.'.



PERMASALAHAN KEENAM BELAS (TERAKHIR)



16. ORANG YANG BERNIAT BERBUKA PUASA DI TENGAH-TENGAH PUASANYA, APAKAH DIA HARUS BERBUKA (MEMBATALKAN PUASANYA)?


Jawaban:


Ya, dia harus berbuka dan batal puasanya.

Dalilnya sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:



إنما الأعمال بالنيات. 

"Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niat."

Sebagaimana seseorang yang berniat memutuskan/membatalkan shalatnya, maka shalatnya batal.


➖ Alhamdulillah dengan ini selesai penjelasan tentang berbagai permasalahan puasa.


•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Shafar 1441 H / 22 Oktober 2019 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna


#NAFiqih #NAFQ197

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram


Website 





Lebih baru Lebih lama