APA HUKUM ASURANSI KESEHATAN (BPJS DAN SEMISALNYA)?
🔬asy-Syaikh Al-'Allamah 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah
Pertanyaan:
Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Istri salah seorang ikhwah salafi di salah satu negara Islam terkena penyakit kanker -semoga Allah segera menyembuhkannya- namun ia tidak mampu membiayai pengobatan medisnya karena keterbatasan biaya.
Sementara itu pemerintah memberi kesempatan baginya untuk operasi dan pengobatan, akan tetapi melalui cara ASURANSI. Teknisnya, ia harus membayar iuran bulanan seumur hidup, dengan itu ia akan mendapat fasilitas gratis segala biaya operasi, perawatan, dan pengobatan.
Pertanyaan: Apakah boleh bagi si suami ikut serta dalam program Asuransi tersebut? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Perlu diketahui bahwa istri ikhwah tersebut telah diobati dengan berbagai cara, namun kondisinya tak kunjung membaik.
Jawaban:
هذا فيما يبدو لي من التأمين المُحرّم، التأمين على الحياة والتأمين من حيث هو فيه كلام كثير لأهل العلم ونحن نوصي هذا أو نقول إن هذا له حقّ في الزكاة، فإذا كان الأخوة المسلمون حوله - أعني ذوي المال- فإننا ننصحهم إلى معاونته حتى يتمكن من علاج زوجه، هذا ما عندي في هذه المسألة الآن، والله أعلم.
Menurut saya, asuransi semacam ini adalah DIHARAMKAN. Asuransi jiwa dan asuransi itu sendiri sudah dibahas oleh banyak ulama.
❱ Kami wasiatkan pada orang seperti ini atau kami nyatakan bahwa orang ini BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT.
Kalau saja kaum muslimin yang ada di sekitarnya, yang saya maksud orang-orang kaya, kami nasehatkan kepada mereka agar MEMBANTUNYA, sehingga ia mampu mengobatkan istrinya.
Demikian pendapat saya dalam permasalahan ini. Wallahu a'lam.
📨 https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=41882
@ManhajulAnbiya
▫▫▫▫▫▫▫
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 19 Shafar 1441 H / 18 Oktober 2019 M